Tak Punya e-Paspor, Begini Cara Bikin Visa Jepang Antiribet

CNN Indonesia
Senin, 04 Sep 2023 16:00 WIB
Jika memiliki e-Paspor, kamu bisa bebas visa ke Jepang, yang berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari.
Pemandangan Kota Tokyo, Jepang. (iStock/yongyuan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Siapa yang tidak ingin berlibur ke Jepang? Negeri Sakura itu dinobatkan sebagai destinasi wisata tujuan nomor satu di dunia tahun 2021 dalam survei Travel and Tourism Development Index oleh World Economic Forum.

Data dari CEIC menunjukkan lebih dari 200 ribu turis asing datang berwisata ke Jepang setiap bulannya. Dari kuliner, festival, budaya, hingga industri hiburannya sudah menjadi daya tarik tersendiri bagi Jepang.

Begitu pun dengan keindahan saat musim bunga sakura bermekaran, yang dapat disaksikan langsung dengan cara datang ke Jepang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak heran, banyak masyarakat Indonesia yang juga menjadikan Jepang sebagai destinasi wisata favorit. Sejak hampir 45 tahun terakhir, sudah lebih dari satu juta orang Indonesia datang berlibur ke Jepang.

Untuk pergi berlibur ke Jepang, diperlukan prosedur administrasi khusus yang harus dilalui, salah satunya adalah visa Jepang.

Namun, bagi kamu pemilik e-Paspor, tidak perlu lagi mengurus pembuatan bisa Jepang. Kendati begitu, bebas visa hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari di Negeri Matahari Terbit itu.

Bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan visa dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

Bagi yang tidak memiliki e-Paspor atau paspor biasa, kamu perlu membuat visa terlebih dahulu. Tapi tak usah bingung, sebab, cara mengurus visa Jepang tergolong mudah.

Lalu, apa saja persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk membuat visa Jepang? Berikut daftar persyaratan dokumen yang dibutuhkan, seperti dirangkum dari berbagai sumber.

- Paspor
- Formulir aplikasi visa
- Pas foto terbaru berukuran 45 mm x 35 mm
- Fotokopi KTP
- Bukti reservasi tiket pesawat pulang-pergi Jepang
- Jadwal perjalanan (mencakup rencana kegiatan di Jepang)
- Dokumen bukti keuangan (rekening koran) selama 3 bulan terakhir
- Bukti hubungan keluarga (jika mengajukan visa secara berkelompok)
- Bagi mahasiswa aktif, diperlukan dokumen status mahasiswa.

Setelah menyiapkan dokumen di atas, kamu bisa mengajukan pembuatan visa ke Japan Visa Application Centre (JVAC) yang berlokasi di Kuningan City Lantai 2 Unit L2-09. Jalan Prof.DR. Satrio No.Kav. 18, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kamu perlu melakukan reservasi terlebih dahulu untuk mengajukan visa Jepang. Kemudian, akan dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan dokumen setelah kamu mengajukan aplikasi.

Ada pun kebutuhan biaya pembuatan visa Jepang sesuai dengan kebutuhannya, adalah sebagai berikut.

1. Visa Single Entry: Rp400.000,-
2. Visa Multiple Entry: Rp800.000,-
3. Visa Transit: Rp90.000,-

Setelah semua tahap di atas kamu lalui, kamu hanya perlu menunggu proses pembuatannya selama 5 hari atau lebih. Untuk mengantisipasi keterlambatan pembuatan visa, kamu bisa mengurus dokumen ini dari jauh-jauh hari, ya!

Jika visamu sudah selesai dan approved, kamu bisa segera berlibur ke Jepang menikmati berbagai destinasi wisata di sana. Selamat berlibur!

(dhs/wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER