Banyak Turis Langgar Izin Tinggal, Thailand Lebih 'Galak' soal Paspor

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jan 2024 13:00 WIB
Ilustrasi turis asing di Thailand.(iStock/Akabei)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Penerbangan Sipil Thailand mewajibkan warga negara asing (WNA) yang terbang dengan penerbangan domestik untuk menunjukkan boarding pass bersama dengan paspor atau dokumen identitas lainnya. Aturan ini mulai berlaku sejak 16 Januari 2024.

Pihak berwenang Thailand mengumumkan, berdasarkan persyaratan baru, penumpang WNA diharuskan menunjukkan paspor asli dengan nama yang sesuai dengan yang ada di boarding pass sehingga mereka berhak naik penerbangan domestik.

Selain paspor yang dikeluarkan oleh pemerintahnya, WNA yang bepergian dengan pesawat domestik di Thailand juga dapat menunjukkan laissez-passer, dokumen perjalanan diplomatik yang dikeluarkan oleh PBB.

Jika WNA yang terbang dengan penerbangan domestik kehilangan paspornya, mereka juga diperbolehkan menyerahkan salah satu dokumen berikut: paspor darurat, KTP non-Thailand, atau SIM.

Nikkei Asia melaporkan, Thailand memberlakukan peraturan yang lebih ketat ini dimaksudkan untuk mencegah orang asing tinggal melebihi batas waktu, di mana hal itu melanggar hukum.

Thailand telah menunjukkan pemulihan pariwisata yang luar biasa pasca pembukaan perbatasan kembali usai pandemi Covid-19. Namun, jumlah orang yang belum memperpanjang masa berlaku visanya masih memusingkan pemerintah, terutama tinggal di resor.

Tahun lalu, banyak warga asing ditemukan melebihi masa berlaku visa mereka di Thailand. Kebanyakan dari mereka dipulangkan ke negara masing-masing.

Thailand masih berada di tempat pertama sebagai negara di Asia Tenggara dengan kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 27,5 juta orang yang dihitung dari 1 Januari hingga 24 Desember 2023. Kementerian Pariwisata Thailand sendiri menargetkan 28 juta kunjungan selama setahun penuh 2023.

(wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK