Ini Tempat Catat Pernikahan Agama Lain Selain di KUA

sya | CNN Indonesia
Senin, 26 Feb 2024 16:00 WIB
KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan umat Islam di Indonesia. Lalu dimana pencatatan pernikahan warga lain selain agama Islam?
KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan umat Islam di Indonesia. Lalu dimana pencatatan pernikahan warga lain selain agama Islam?( iStock/Luke Chan)
Jakarta, CNN Indonesia --

KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan umat Islam di Indonesia. Lalu dimana pencatatan pernikahan warga lain selain agama Islam

Berdasarkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KUA bakal menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama, tidak hanya untuk umat Islam.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Yaqut di Jakarta, Sabtu (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang banyak dipertanyakan orang saat ini adalah, jika selama ini KUA adalah tempat pencatatan untuk umat Islam, maka di mana tempat untuk warga Indonesia yang beragama lain seperti Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Katolik?

Namun tentu pernikahan tidak hanya bagi umat Islam, namun bagi seluruh agama. Berikut tempat pencatatan pernikahan seluruh agama selain di KUA.

1. Agama Kristen mengadakan pernikahan di gereja. Proses pencatatan pernikahannya melalui tahapan pendaftaran pencatatan pernikahan di Disdukcapil.

Mengurus akta pernikahan di Gereja dengan melampirkan beberapa dokumen seperti testimoni gereja, Pas Foto, KK, KTP, dan dokumen lainnya.

2. Agama Buddha menghasilkan pencatatan pernikahan dari Wihara tempat berlangsungnya pernikahan.

Proses dokumentasi melewati Disdukcapil dengan melengkapi beberapa dokumen diantaranya surat keterangan perkawinan dari Wihara yang terbukti sah secara agama.

Surat keterangan perkawinan akan diserahkan oleh pendeta kepada calon mempelai pada hari pelaksanaan upacara.

3. Agama Hindu mengadakan pernikahan di Pura yang dihadiri oleh kedua mempelai, petugas nikah, pemangku, dan saksi pernikahan. Proses pencatatan pernikahan umat Hindu melalui proses pencatatan Disdukcapil.

4. Agama Khonghucu memiliki majelis sendiri untuk meluncurkan akta pernikahan yaitu Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia.

Proses pernikahan agama Khonghucu melalui serangkaian adat yang biasanya dilakukan di Klenteng.

Rangkaian adat ini akan menghasilkan surat pemberkatan agama Khonghucu atau Li Yen.

Jadi, sebelum semua pencatatan pernikahan semua agama pindah ke KUA, itulah tempat pencatatan pernikahan seluruh agama selain di KUA.

(chs)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER