Cara dan Syarat Bikin Visa China, Berapa Biayanya?

CNN Indonesia
Kamis, 07 Mar 2024 14:15 WIB
Kedutaan Besar China di kawasan Mega Kuningan, Jakarta. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bagi kamu yang punya rencana akan melancong China, kamu perlu mengurus visa terlebih dahulu. Visa China menjadi dokumen wajib selain paspor yang dibawa warga Indonesia jika datang ke China.

Sebelum merencanakan petualangan perjalanan ke Negeri Tirai bambu itu, kamu perlu memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kedutaan Besar China di Indonesia.

Selama kamu bisa memenuhi persyaratan, termasuk dokumen, pengurusan dan pengajuan visa China tergolong tidak sulit. Beberapa prosedur juga mesti dilakoni sebelum pengajuan visa kamu dikabulkan.

Berikut cara dan syarat bikin visa China, serta besaran biayanya.

Jika ingin mengurus visa, kamu harus tahu dulu jenis jenis visa China dan syarat-syaratnya. Ada lima jenis visa China, yaitu visa turis, visa bisnis, visa kerja, visa mahasiswa, dan visa kunjungan keluarga. Ini penjelasannya.

1. Visa Turis (L)

Visa ini untuk kamu yang mau pergi ke China sebagai turis. Kamu cuma boleh tinggal di sana paling lama 30 hari. Jumlah kunjungan dalam waktu 3-6 bulan juga terbatas hanya satu atau dua kali.

Ini syarat-syarat untuk mengurus visa turis China:

- Paspor yang masih berlaku minimal 12 bulan dengan minimal 2 halaman kosong
- Mengisi formulir di situs resmi konsulat China dengan benar, lalu print dan tanda tangani di kolom yang disediakan
- Foto terbaru yang diambil paling lama 6 bulan yang lalu.
- Foto harus full face tanpa aksesori seperti kacamata, latar belakang putih, dan dicetak di kertas foto berkualitas tinggi ukuran 33 mm x 48 mm
- Copy dokumen perjalanan seperti tiket pesawat bolak-balik Indonesia-China dan bukti reservasi penginapan
- Dokumen tambahan seperti undangan yang mengharuskan kamu ke China (jika ada).

2. Visa Kunjungan Keluarga (S dan Q)

Visa ini untuk kamu yang mau ke China untuk urusan pribadi atau reuni keluarga. Misalnya, datang ke pernikahan keluarga atau menjenguk keluarga yang sakit di China.

Ini syarat-syaratnya:

- Mengisi formulir aplikasi pengajuan visa China
- Paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan dengan lebih dari 1 halaman visa kosong
- Foto terbaru yang diambil paling lama 6 bulan yang lalu Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga seperti Kartu Keluarga (KK) atau akta nikah
- Khusus Visa Q harus lampirkan copy KTP China atau paspor keluarga yang mau dikunjungi Khusus S1 dan Q1 boleh tinggal lebih dari 180 hari.
- Sedangkan, untuk S2 dan Q2 boleh tinggal kurang dari 180 hari.

3. Visa Bisnis (M)

Visa ini untuk kamu yang mau ke China untuk urusan bisnis. Misalnya, melakukan negosiasi bisnis atau tanda tangan kontrak bisnis dan sejenisnya.

Ini syarat-syarat untuk mengurus visa bisnis:

- Memilih rencana kunjungan untuk Visa Single Entry, Double Entry, atau Multiple Entry
- Melengkapi semua dokumen izin tinggal dan sudah dapat persetujuan.

4. Visa Mahasiswa (X)

Visa ini untuk kamu yang mau sekolah atau kuliah di China. Ada dua jenis visa mahasiswa, yaitu Visa X1 dan Visa X2. Ini syarat-syarat pengajuannya:
- Memilih durasi mau tinggal di China. Jika lebih dari 180 hari bisa pilih X1, kalau kurang dari 180 hari pilih X2
- Mengurus residence permit setelah 1 tahun tinggal di China.
- Setelah visa diperpanjang lagi, kamu bisa keluar masuk China tanpa visa.

Cara Apply dan Biaya Pembuatan Visa China


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :