Hukum Menelan Dahak saat Puasa, Bikin Batal atau Tidak?

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mar 2024 07:45 WIB
Menelan dahak merupakan sesuatu yang sering kali sulit dihindari. Lalu bagaimana hukum menelan dahak saat puasa di bulan Ramadhan?
Ilustrasi. Umat Islam masih banyak yang mempertanyakan hukum menelan dahak saat puasa di bulan Ramadhan. (iStockphoto/champja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menelan dahak merupakan sesuatu yang sering kali sulit dihindari. Lalu bagaimana hukum menelan dahak saat puasa di bulan Ramadhan?

Di bulan Ramadhan, umat Islam wajib berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan menghindari kegiatan yang membatalkan puasa.

Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam mulut hingga tenggorokan secara sengaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, masih banyak umat Islam yang ragu dan bertanya-tanya, apakah puasa menjadi batal jika menelan dahak?

Sputum atau dahak sendiri adalah lendir yang dibawa dari paru, bronkus, dan trakea yang mungkin dibatukkan, dimuntahkan, atau ditelan.

Dalam bahasa Arab, dahak biasa disebut dengan balghom, ada juga yang memakai istilah nukhomah.

Sedangkan Dalam kitab mausu'ah al-fiqhiyyah al- kuwaitiyyah, disebutkan bahwa yang dimaksud nukhomah ialah sesuatu yang keluar dari tenggorokan manusia.

Hukum menelan dahak saat puasa

Terkait hukum menelan dahak saat berpuasa, terdapat perbedaan pendapatan dari para ulama.

Melansir NU Online, dalam putusan Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta' menyebutkan tiga pendapat ulama yang menyatakan menelan dahak tidak membatalkan puasa.

ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ

Artinya: "Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian."

Sedangkan di kalangan mazhab Syafi'i, dalam kasus menelan dahak dirinci menjadi dua pendapat. Ini tercatat dalam kitab al-Hawi al-Kabir karangan Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi.

Pendapat pertama, jika menelan dahak saat puasa, maka puasanya batal. Pendapat kedua, tidak batal dan pendapat yang sahih adalah batal.

"Jika dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka batal, ini seperti muntah. Sedangkan jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena seperti ludah."

Dr Thariq Muhammad Suwaidan dalam buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab menjelaskan mengeluarkan dahak tidak membatalkan puasa menurut keempat mazhab. Namun, apabila dahak tersebut ditelan kembali setelah dikeluarkan, maka hukumnya wajib mengqadha puasa tanpa kafarat mengacu pada pendapat mazhab Syafi'i dan Hanbali.

Lain halnya dengan mazhab Hanafi dan Maliki yang berpandangan bahwa hukum menelan dahak saat puasa tidak membatalkannya. Meski demikian, dahak sebaiknya dibuang karena merupakan benda kotor yang dapat membawa penyakit bagi tubuh.

[Gambas:Video CNN]



(pua/pua)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER