Prosedur Baru Bea Cukai, Lapor Barang Bawaan Sebelum Terbang ke LN

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Mar 2024 13:25 WIB
Jika kamu membawa banyak barang-barang kena cukai saat liburan dari rumah, jangn lupa ada prosedur tambahan yang harus ditaati agar tak disuruh bayar pajak.
Jika kamu membawa banyak barang-barang kena cukai saat liburan dari rumah, jangn lupa ada prosedur tambahan yang harus ditaati agar tak disuruh bayar pajak.(ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bagi kamu yang berencana untuk berlibur atau melakukan kunjungan ke luar negeri, ada prosedur baru yang perlu kamu perhatikan, apalagi kalau kamu membawa benda-benda bermerek, uang banyak, atau bahkan barang-baran lain yang kena cukai. 

Sebelum mengudara ke destinasi impian, pastikan untuk melapor dan mendapatkan persetujuan barang bawaan kamu.

Prosedur baru tersebut telah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kualanamu untuk penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri. Menurut prosedur ini, penumpang diwajibkan untuk melapor ke Pos Bea dan Cukai yang berada di terminal kedatangan sebelum menuju ke terminal keberangkatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penumpang harus mengantre dan melaporkan barang apa saja yang akan dibawa termasuk data diri, tiket perjalanan, dan boarding pass. Setelah itu, penumpang akan diberikan dokumen Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4 sebagai bukti pelaporan.

Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan terhadap barang dan penumpang untuk memastikan barang yang dilaporkan benar-benar dibawa keluar dari Indonesia.

Saat kembali ke Indonesia, penumpang harus menunjukkan dokumen BC 3.4 kepada petugas Bea Cukai untuk memastikan barang yang dilaporkan benar-benar dibawa kembali. Jika terdapat barang yang tidak dibawa kembali akan diperiksa apakah barang tersebut dianggap sebagai ekspor dan dikenakan bea keluar.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa layanan ini gratis dan mengimbau penumpang untuk datang lebih awal agar dapat melaporkan barang bawaan tanpa terburu-buru. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan dan potensi biaya tambahan atas barang yang dianggap dibeli dari luar negeri.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, penumpang dan awak sarana pengangkut yang membawa barang keluar atau masuk wilayah Indonesia harus mematuhi prosedur kepabeanan yang berlaku.

Peraturan ini menetapkan bahwa penumpang wajib melaporkan barang bawaan yang akan dikirimkan melalui sarana pengangkut dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai nilai dan jenis barang yang dapat dibawa.

Penumpang yang tidak melaporkan atau menyembunyikan barang bawaan yang seharusnya dilaporkan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang kepabeanan.

Prosedur baru ini merupakan langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

(anm/chs)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER