Muntah Tak Disengaja, Puasa Batal atau Tidak?

CNN Indonesia
Kamis, 28 Mar 2024 17:30 WIB
Masih banyak orang bertanya-tanya soal hukum muntah tidak disengaja saat puasa. Lantas, jika muntah tidak disengaja, apakah membatalkan puasa?
Masih banyak orang bertanya-tanya tentang jika muntah tidak disengaja, apakah membatalkan puasa atau tidak. (iStock/vadimguzhva)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masih banyak orang bertanya-tanya soal hukum muntah tidak disengaja saat puasa. Lantas, jika muntah tidak disengaja, apakah membatalkan puasa?

Umat Islam di seluruh dunia kini tengah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh. Puasa mengharuskan seorang Muslim menahan diri dari rasa lapar, haus, dan hawa nafsu sejak matahari terbit hingga tenggelam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada dasarnya, ada beberapa hal yang membatalkan puasa. Salah satu di antaranya adalah muntah, apa pun penyebabnya.

Namun, tak semua muntah akan membatalkan puasa begitu saja. Muntah yang membatalkan puasa adalah yang dilakukan secara sengaja.

Lantas, jika muntah tidak disengaja, apakah membatalkan puasa?

Mengutip NU Online, hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i. Dijelaskan bahwa muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa.

Sementara itu, puasa tidak akan batal bagi orang-orang yang tiba-tiba merasa mual lalu muntah.

"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qada [puasa]. Tetapi, siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qada [puasa]."

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa orang yang tak sengaja muntah bisa melanjutkan puasanya.

Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang merasa mual dan tak sampai muntah. Pasalnya, cairan sisa makanan berhenti di pangkal tenggorokan dan tidak membuat puasa batal.

Demikian penjelasan mengenai jika muntah tidak disengaja apakah membatalkan puasa atau tidak.

(asr/asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER