Apa Itu Mokel di Bulan Puasa dan Hukumnya dalam Islam?

asr | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mar 2024 08:15 WIB
Istilah mokel kerap muncul di bulan Ramadhan. Tak heran jika banyak orang yang bertanya tentang apa itu mokel di bulan puasa.
Ilustrasi. Banyak orang bertanya-tanya tentang apa itu mokel di bulan puasa. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Istilah mokel kerap muncul di bulan Ramadhan. Tak heran jika banyak orang yang bertanya tentang apa itu mokel di bulan puasa.

Pada dasarnya, mokel merupakan salah satu bahasa gaul di tengah masyarakat. Istilah ini umum digunakan oleh orang-orang di Jawa Timur.

Namun di bulan puasa, istilah mokel kerap dikaitkan dengan sesuatu yang bernilai negatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu mokel di bulan puasa?

Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, termasuk makan dan minum di siang hari hingga hawa nafsu. Mokel sendiri berkaitan dengan hal-hal yang membatalkan puasa.

Lantas, apa itu mokel di bulan puasa?

Merangkum berbagai sumber, mokel adalah membatalkan puasa sebelum waktu berbuka. Dalam konteks ini, membatalkan biasa dilakukan dengan makan atau minum sebelum bedug Magrib tiba.

Mokel sendiri sering berkonotasi negatif karena dianggap dilakukan secara sengaja.

Selain mokel, ada juga istilah lainnya yang punya makna serupa. Sebut saja godin dan mokak.

Hukum membatalkan puasa di bulan Ramadhan

Dalam Islam, setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat wajib melakukan ibadah puasa. Namun, pengecualian diberikan kepada beberapa kondisi.

Hukum membatalkan puasa di bulan Ramadhan sendiri dibagi menjadi dua. Keduanya adalah membatalkan puasa dengan uzur syar'i dan tanpa uzur syar'i.

Close-up islam woman hand pray. Happy Asian muslim family praying to god before eating Ramadan dinner at home. Two generation celebration of Eid al-Fitr togetherness at home. Hari Raya family reunion.Ilustrasi. Banyak orang yang bertanya-tanya tentang apa itu mokel di bulan puasa. (iStockphoto/Tirachard)

Yang dimaksud dengan uzur syar'i sendiri merupakan segala halangan sesuai kaidah Islam yang menyebabkan seseorang tidak boleh melanjutkan atau melakukan kewajibannya.

Hukum membatalkan puasa di bulan Ramadan diperbolehkan selama ada uzur syar'i. Misalnya saja, puasa harus batal karena hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan seperti terkena penyakit tertentu.

Sementara itu, membatalkan puasa tanpa dibarengi uzur syar'i hukumnya haram. Anda wajib mengqada atau menggantinya di lain waktu.

Demikian penjelasan mengenai apa itu mokel di bulan puasa. Meninggalkan ibadah wajib, seperti puasa Ramadan, bisa mendatangkan dosa.

(asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER