Wisatawan Merokok di Malioboro Yogyakarta Bisa Didenda Rp7,5 Juta
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satpol PP Kota Yogyakarta memberlakukan sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) pada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok(KTR) di Malioboro mulai 2025.
Sanksi yang diberikan jika melanggar adalah berupa denda maksimal Rp7,5 juta. Menurut Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, langkah itu diambil usai berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan terhadap para pelanggar dilakukan selama beberapa tahun.
Sebanyak 4.158 pelanggar pada tahun lalu dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah itu, 36 orang pelanggar adalah warga setempat, sedangkan sisanya merupakan wisatawan.
Ahmad menyatakan, sanksi denda yang diberlakukan di Malioboro ini diharapkan mesti menjadi perhatian ekstra pada wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.
"Kami telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," kata Ahmad, seperti dikutip laman resmi Pemkot Yogyakarta.
Dia berharap aturan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.
Kendati ada larangan dan sanksi denda, pihak Pemkot Yogyakarta telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, di antaranya di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Para pengunjung yang ingin merokok bisa memanfaatkan lokasi-lokasi tersebut sehingga tidak mengganggu pengunjung lainnya di Malioboro.
(wiw)