Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum
Puasa merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam di bulan Ramadan.
Selain menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, ada beberapa hal lain yang juga dapat membatalkan puasa.
Kewajiban puasa di bulan Ramadan ditegaskan dalam berbagai hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim menyatakan:
"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji ke Baitullah bagi yang mampu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang berpuasa Ramadan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal-hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum
1. Berhubungan suami istri
Melakukan hubungan suami istri di siang hari saat berpuasa akan membatalkan puasa dan mengharuskan pelakunya untuk membayar kafarat, yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
2. Muntah dengan sengaja
Jika seseorang dengan sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal. Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah.
3. Keluar mani dengan sengaja
Jika seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti melalui onani atau rangsangan yang disengaja, maka puasanya batal. Namun, jika keluarnya mani disebabkan mimpi basah, maka puasanya tetap sah.
4. Haid dan nifas
Wanita yang mengalami haid atau nifas selama waktu puasa wajib membatalkan puasanya dan menggantinya di lain hari.
5. Gila atau hilang akal
Jika seseorang kehilangan akal atau mengalami gangguan mental di siang hari saat berpuasa, maka puasanya batal karena puasa mensyaratkan kesadaran penuh.
6. Murtad (keluar dari Islam)
Seseorang yang keluar dari agama Islam di siang hari saat berpuasa akan membatalkan puasanya karena puasa hanya sah bagi orang yang beriman.
7. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dengan sengaja
Memasukkan benda atau cairan ke dalam rongga tubuh melalui hidung, mulut, atau lubang lain dengan sengaja, seperti menggunakan infus makanan atau obat tetes tertentu, dapat membatalkan puasa.
Dengan memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa, umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah puasa agar tetap sah dan mendapatkan pahala yang sempurna.
(isn/isn)