Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mengevaluasi tempat-tempat wisata di kawasan Puncak Bogor. Hal itu karena area tersebut dianggap Dedi mengurangi daya resapan air sehingga menimbulkan bencana.
Pada Minggu (2/3) kawasan puncak Bogor dilanda banjir bandang. BPBD mencatat di Kota Bogor, banjir melanda delapan desa dan tiga kecamatan, delapan rumah terendam.
Selain itu di Kabupaten Bogor, 13 desa di tujuh kecamatan diterpa banjir dan 13 desa di delapan kecamatan terkena longsor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara total di Kabupaten Bogor banjir merendam 257 rumah dan memberikan dampak pada 260 Kepala Keluarga dan 988 jiwa. Terdapat dua kepala keluarga dan delapan jiwa mengungsi dan dilaporkan satu korban hilang.
Dedi menyatakan seluruh tempat wisata di Puncak Bogor akan dievaluasi, termasuk milik BUMD Jabar PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar.
"Terus terang saja, di situ ada Jaswita, membangun sarana rekreasi di puncak berdasarkan keterangan dari Bupati Bogor tadi, ada salah satu pionnya, kubahnya atau apa namanya, kemudian terjatuh masuk ke sungai dan menyumbat serta menjadi luapan air," ujar Dedi di Bandung, Senin (3/3), seperti dilansir Detik.
Dia ingin segera ada pembenahan sehingga pada Kamis (6/3) bersama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq akan melakukan inspeksi untuk diambil keputusan-keputusan penting.
Dedi menyampaikan, tempat-tempat wisata yang mengurangi daya resapan air di Jawa Barat hingga menimbulkan bencana harus segera dievaluasi. Menurut Dedi, evaluasi itu bisa sampai pencabutan izin.
"Termasuk swasta juga harus berani evaluasi, mana yang lebih didahulukan, keselamatan warga, atau hanya sekadar kesenangan beberapa orang. Harusnya keselamatan warga lebih utama dari apapun," jelas Dedi.
Proyek tempat wisata buatan anak perusahaan PT Jaswita Jabar di Puncak Bogor sebelumnya sempat menimbulkan polemik. Pembangunan bianglala hingga berbagai wahana bermain disebut telah menggunduli lahan yang dulunya kebun teh.
Selain itu, proyek itu juga diduga berbenturan dengan beberapa regulasi, salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-punjur).
(wiw)