Mokel: Lelucon Membatalkan Puasa yang Viral di Media Sosial

CNN Indonesia
Kamis, 20 Mar 2025 14:30 WIB
Mokel, istilah gaul untuk batal puasa sebelum waktunya, jadi lelucon viral di media sosial. Tren atau kebiasaan yang harus dihindari?
Ilustrasi. Mokel jadi istilah yang saat ini ramai di media sosial soal membatalkan puasa sebelum waktunya. (iStockphoto/snjewelry)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bulan suci Ramadan adalah waktu di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan dan pengendalian diri. Selama bulan ini, muncul berbagai istilah unik yang yang kemudian viral di media sosial

Salah satu istilah yang belakangan ini viral di media sosial adalah "mokel". Istilah ini sering digunakan dalam konteks tertentu dan memiliki makna khas yang berkaitan dengan puasa.

Apa Itu Mokel?

Mokel adalah istilah yang berasal dari bahasa Jawa, khususnya daerah Jawa Timur, yang berarti "membatalkan" atau "tidak melanjutkan". Dalam konteks puasa Ramadan, mokel merujuk pada tindakan membatalkan puasa sebelum waktunya, biasanya dengan makan atau minum secara diam-diam atau disengaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir berbagai sumber, meskipun kata mokel tidak tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah ini banyak digunakan oleh masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.

Selain mokel, terdapat istilah lain yang memiliki makna serupa di berbagai daerah di Indonesia. Misalnya, dalam bahasa Sunda, dikenal istilah "godin" yang juga merujuk pada tindakan membatalkan puasa sebelum waktunya.

Selain itu, ada pula istilah "mokah" dan "budim" (buka diam-diam) yang digunakan untuk menggambarkan perilaku serupa.

Hukum Mokel dalam Islam

Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan, misal hanya karena tidak sahur, tidak kuat menahan lapar dan haus, dan alasan lain yang tidak dibenarkan, dianggap sebagai perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa.


Oleh karena itu, tindakan mokel atau membatalkan puasa tanpa uzur syar'i sebaiknya dihindari.

[Gambas:Video CNN]



(tis/tis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER