Mulai 12 Juni 2025, Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menikmati kebijakan bebas visa transit selama 240 jam atau 10 hari di China, menjadikan Indonesia negara ke-55 yang mendapatkan fasilitas ini.
Kebijakan ini, diumumkan oleh Badan Imigrasi Nasional China (NIA), membuka peluang bagi pelancong WNI untuk menjelajahi kota-kota besar seperti Beijing, Shanghai, Guangzhou, dan Chengdu tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.
Untuk memanfaatkan kebijakan ini, pelancong WNI harus memenuhi beberapa persyaratan utama:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Paspor Valid: Paspor harus berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal masuk ke China.
- Tiket Penerbangan Lanjutan: Traveler wajib memiliki tiket pesawat ke negara ketiga (bukan kembali ke Indonesia) dengan tanggal dan nomor kursi yang sudah dikonfirmasi. Contoh rute: Jakarta → Shanghai → Tokyo.
- Dokumen Perjalanan: Siapkan dokumen perjalanan internasional yang sah, seperti bukti pemesanan akomodasi atau itinerary perjalanan.
- Masa tinggal 240 jam dihitung mulai pukul 00.00 hari berikutnya setelah kedatangan. Misalnya, jika tiba di Beijing pada 1 Juli 2025 pukul 10.00, Anda harus meninggalkan China sebelum 11 Juli 2025 pukul 23.59.
- Pelabuhan Masuk: Kebijakan ini berlaku di 60 pelabuhan, termasuk bandara internasional di 24 provinsi, seperti Beijing, Shanghai, Guangzhou, dan Hainan.
- Traveler hanya boleh beraktivitas di wilayah tertentu sesuai pelabuhan masuk (misalnya, Provinsi Guangdong untuk Guangzhou) dan dilarang melakukan kegiatan seperti bekerja atau belajar tanpa visa resmi.
Tidak perlu mengurus visa sebelum berangkat. Setibanya di bandara China, langsung menuju konter imigrasi dan informasikan bahwa Anda mengajukan transit bebas visa 240 jam. Serahkan dokumen seperti paspor, tiket lanjutan, dan bukti akomodasi.
Petugas akan memverifikasi dan memberikan izin masuk jika dokumen lengkap. Pastikan semua dokumen disiapkan rapi untuk menghindari penolakan.