Skandal Dugaan Tiket Palsu Wisata Pangandaran, 110 Petugas Diskors
Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara ratusan petugas di gerbang masuk berbagai destinasi wisata populer, termasuk Pantai Karapyak, Pantai Pangandaran, Pantai Batuhiu, Pantai Batukaras, Green Canyon, hingga Pantai Madasari.
Keputusan ini menyusul dugaan adanya praktik tiket wisata palsu di pintu masuk Pantai Pangandaran.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Nana Sukarna, mengonfirmasi bahwa seluruh petugas tiket diberhentikan sementara oleh Bupati Pangandaran terhitung sejak Senin (7/7).
"Semua penjaga tiket yang biasa bertugas di Pantai Karapyak, Pangandaran, Batuhiu, Batukaras, Green Canyon hingga Madasari diberhentikan sementara, sekarang digantikan oleh ASN dan PPPK Pemkab," beber Nana, seperti dilansir Detik.
Menurut Nana, saat ini seluruh petugas tiket, termasuk para kepala bidang, kepala UPT, sekretaris dinas, hingga dirinya sendiri sebagai kepala dinas, sedang menjalani pemeriksaan oleh inspektorat.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari tahu siapa terduga pelaku pemalsuan tiket wisata dan penjualan tiket bekas.
Kepala UPTD Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran, Riko Agung Purnama, merinci bahwa ada 110 petugas juru pungut retribusi yang diberhentikan sementara. Tugas mereka kini diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Disparbud, Non-ASN Disparbud, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Dukungan DPRD dan Desakan Perbaikan Sistem
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengungkapan dugaan pungutan liar (pungli) dan modus kecurangan tiket di destinasi wisata pantai Pangandaran.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menilai ada banyak celah yang dimanfaatkan oknum penjaga toll gate tiket wisata Pangandaran, sehingga pengawasan ketat sangat diperlukan untuk mencegah kebocoran retribusi wisata.
"Maka pengawasan terhadap penjaga tiket wisata harus intens dari internal. Karena oknum itu di mana-mana ada," kata Asep saat dihubungi, Kamis (10/7/2025).
Asep menambahkan, pengawasan teknis bisa langsung dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran, karena nomenklaturnya sudah jelas.
Terungkapnya dugaan pungli dan indikasi praktik kecurangan ini harus menjadi momentum evaluasi bersama. Pemkab Pangandaran diminta untuk segera berbenah diri dalam sistem pengelolaan tiket wisata.
"Harus jadi momentum, perbaiki diri, sistem digitalisasi harus benar-benar diimplementasikan, sistem monitoring juga, semuanya untuk mencegah terjadinya praktik pungli dan sebagainya," ujar Asep.
Ia menyoroti bahwa sistem pembayaran tiket yang belum sepenuhnya digital saat ini masih menjadi celah bagi oknum. "Makanya, dalam momentum sekarang ini, kita harus mencari model pembayaran ticketing yang lebih tepat, lebih sistematis lagi," ujarnya.
Asep juga menyoroti bahwa terkadang petugas tidak mengecek barcode tiket saat pengunjung masuk objek wisata, sehingga sulit dideteksi apakah tiket tersebut sesuai atau tidak.
"Untuk membenahi sistem ticketing itu perlu kajian yang benar, di mana ke depannya harus lebih tertib administrasi, lebih menguntungkan, lebih termonitor," pungkasnya.
(wiw)