Turis asing yang berkunjung ke Amerika Serikat (AS), akan segera dikenakan biaya integritas visa minimal US$250 atau sekitar Rp4 juta di bawah Undang-Undang One Big Beautiful Bill yang baru diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
Biaya tersebut akan berlaku untuk semua pemohon visa non-imigran, termasuk turis, pelancong bisnis, dan pelajar internasional. Namun, tanggal implementasi dan metode pembayaran yang pasti masih belum jelas, seperti yang dilaporkan CNBC mengutip Asosiasi Perjalanan A.S.
Seperti dilansir VN Express, biaya itu hanya akan dibayarkan jika visa disetujui. Pemohon yang visanya ditolak tidak akan dikenakan biaya. Biaya baru ini akan ditambahkan di atas biaya yang sudah ada, termasuk biaya Machine Readable Visa (MRV), biaya timbal balik, dan biaya anti-penipuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, total biaya untuk mendapatkan visa turis A.S. kini menjadi lebih mahal dengan potensi mencapai beberapa ratus dolar, menurut laporan Forbes.
Dengan kebijakan pemerintahan AS di bawah Trump, Negeri Paman Sam berada di jalur untuk kehilangan sekitar US$12,5 miliar pendapatan dari turis asing tahun ini, menurut sebuah kelompok industri pariwisata pada Kamis (17/7).
Hal tersebut karena pemerintahan Trump yang telah memimpin tindakan keras terhadap imigran di AS. Ini melahirkan antipati terhadap AS, hingga membuat turis menjauh.
Hanya dalam beberapa minggu, prospek pariwisata A.S. telah memburuk sebagai akibat dari beberapa keputusan kebijakan Presiden Donald Trump, yang telah membuat marah beberapa turis asing dan memicu ketakutan akan lonjakan harga dan dolar yang lebih kuat.
Selain itu, AS juga berencana mengenakan biaya US1.000 untuk mempercepat proses visa turis dan pemohon visa non-imigran lainnya yang mencari janji wawancara yang dipercepat.
Namun, menurut seorang pejabat A.S. dan memo internal Departemen Luar Negeri, rencana tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan bahaya hukum jika diterapkan.
(wiw)