Nama dokter Reza Gladys kembali jadi sorotan publik setelah produk kecantikan miliknya, Glowing Booster Cell, disebut tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Isu ini pertama kali mencuat lewat kuasa hukum artis Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, yang menyebut bahwa layanan tersebut ilegal karena tak terdaftar secara resmi.
Namun, kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, segera meluruskan kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa Glowing Booster Cell bukanlah produk kosmetik seperti yang ramai diperbincangkan, melainkan sebuah layanan perawatan wajah yang dilakukan di klinik milik Reza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya jelaskan bahwa Glowing Booster Cell adalah treatment. Itu dikira produk. Ya memang izin BPOM tidak ada, sampai kapan pun tidak ada. Itu, kan, bukan produk," jelas Robert saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7), mengutip detikhot.
Menurut Robert, perawatan tersebut menggunakan produk bernama Riberskin, yang memiliki izin edar resmi dari BPOM.
"Yang dikeluarkan BPOM adalah izin produk. Produk yang digunakan dokter Reza adalah Riberskin, itu intinya. Kalau Riberskin ada izinnya," lanjutnya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa layanan Glowing Booster Cell sudah tidak lagi ditawarkan di klinik milik Reza sejak Mei 2024.
Namun, penghentian itu disebut bukan karena masalah legalitas, melainkan karena minat pasien yang menurun.
Di sisi lain, BPOM RI, melalui akun Instagram resminya, tetap memberikan pernyataan tegas. Lembaga ini menuliskan bahwa sejak 2 Februari 2024, izin edar produk RIBESKIN Superficial Pink Aging telah dibatalkan.
Tak hanya itu, BPOM juga menyebut bahwa GLAFIDSYA Glowing Booster Cell, yang dikaitkan dengan Reza Gladys, tidak terdaftar secara resmi sebagai produk di BPOM. Produk Riberskin X Pink Shooter, yang disebut sejenis dengan RIBESKIN Superficial Pink Aging, pun tercatat telah habis masa izin edarnya pada Februari 2025.
Lebih lanjut, BPOM menambahkan bahwa RIBESKIN Superficial Pink Aging masuk dalam daftar 16 produk kosmetik berbahaya yang melanggar aturan selama periode September 2023 hingga Oktober 2024. Produk tersebut termasuk salah satu yang terkait dengan nama Reza Gladys.
(tis/asr)