BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik yang Komposisinya Tak Sesuai

CNN Indonesia
Kamis, 07 Agu 2025 11:30 WIB
BPOM RI mencabut izin edar 21 produk kosmetik, menyusul ditemukannya ketidaksesuaian antara komposisi yang didaftarkan dengan yang tercantum di kemasan.
Ilustrasi. BPOM RI mencabut izin edar 21 produk kosmetik, menyusul ditemukannya ketidaksesuaian antara komposisi yang didaftarkan dengan yang tercantum di kemasan. (Pexels)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar 21 produk kosmetik. Pencabutan izin edar dilakukan karena ditemukannya ketidaksesuaian antara komposisi yang didaftarkan pada BPOM dengan yang tercantum dalam kemasan produk.

Ketidaksesuaian ini mencakup perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau bahkan keduanya. Menurut BPOM, hal ini dapat berdampak pada keamanan dan klaim manfaat produk.

Mayoritas pelanggaran ditemukan pada produk skincare hasil kontrak produksi, yakni produk yang dibuat oleh pihak ketiga untuk merek tertentu. Praktik ini memang lazim di industri kosmetik, namun tetap diwajibkan mematuhi regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, BPOM menekankan bahwa ketidaksesuaian komposisi bisa menyebabkan risiko kesehatan. Misalnya, muncul reaksi alergi pada konsumen yang sensitif terhadap bahan-bahan tertentu yang tidak tercantum dalam label kemasan.

Tak hanya itu, manfaat produk pun jadi tak sejalan dengan klaim kegunaannya.

"Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar mengutip detikhealth, Kamis (7/8).

BPOM menyatakan, tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Sebagai bentuk sanksi administratif, 21 produk tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki izin edar.

Tak hanya mencabut izin edar, BPOM juga mewajibkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan produk-produk yang melanggar ketentuan.

"Selain itu, kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi," kata Taruna.

Berikut daftar 21 produk kosmetik yang dicabut nomor izin edarnya oleh BPOM:

1. AAC Face Tonic AHA - NA18231201265
2. AAC Day Cream with Brightener - NA18210104294
3. AAC S B Oily - NA18241700403
4. AMIRADERM Glowing Night Cream Series - NA18210101701
5. DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin - NA18241202620
6. DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum - NA18231903121
7. DR. LANE Soft Peeling - NA18230200734
8. BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01 - NA18231300458
9. EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette - NA18210602389
10. GEN3 Vit C Brightening Serum - NA18221901493
11. METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia - NA18241302114
12. TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray - NA18220900041
13. MECO CLEANSING MILK CITRUS - NA18201200336
14. MECO CLEANSING MILK ROSE - NA18201200341
15. MECO CLEANSING MILK CUCUMBER - NA18201200340
16. MECO Beauty Lotion - NA18150100022
17. MECO LIGHTENING CREAM - NA18190125104
18. MECO PEARL CREAM - NA18190125103
19. MECO FACE TONER CITRUS - NA18201200337
20. MECO FACE TONER ROSE - NA18201200339
21. MECO FACE TONER CUCUMBER - NA18201200338

(tis/asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER