Banyak orang mulai mencari informasi kapan tanggal merah bulan Agustus 2025 untuk merencanakan liburan atau sekadar mengatur waktu bersama keluarga.
Tahun ini, ada kabar gembira bagi masyarakat karena pemerintah menambahkan satu hari libur setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, Senin, 18 Agustus 2025 resmi ditetapkan sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI.
Penetapan ini menjadi revisi dari SKB sebelumnya, yaitu SKB No. 1017 Tahun 2024, No. 2 Tahun 2024, dan No. 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Pengumuman libur pada 18 Agustus 2025 disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (1/8). Menurutnya, tambahan cuti bersama ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan atau kegiatan perayaan HUT RI lainnya.
"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," ujarnya dalam konferensi pers.
![]() |
Dengan begitu, ada dua tanggal merah di bulan Agustus 2025. Berikut di antaranya:
- 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan RI
- 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT RI
Artinya, masyarakat bisa menikmati akhir pekan panjang selama tiga hari berturut-turut. Momen ini bisa dimanfaatkan untuk liburan singkat atau menghabiskan waktu bersama keluarga.
Selain dua tanggal tersebut, pemerintah juga mencatat masih ada dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama hingga akhir 2025. Berikut di antaranya:
- 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Demikian informasi mengenai kapan tanggal merah di bulan Agustus 2025.
(tis/asr)