Mengenal Cerai Verstek, Putusan Perceraian Azizah-Arhan

CNN Indonesia
Selasa, 26 Agu 2025 10:15 WIB
Cerai verstek Arhan dan Azizah diputus tanpa hadirnya tergugat. Apa itu cerai verstek dan bagaimana syaratnya?
Ilustrasi. Cerai Verstek jadi putusan pengadilan atas gugatan cerai Pratama Arhan terhadap istrinya Azizah Salsha. (Istockphoto/Ilya Burdun)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Perceraian pesepakbola Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya Azizah Salsha tengah menjadi perhatian publik. Gugatan talak cerai yang diajukan Arhan diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, secara verstek pada Senin (25/8).

Tapi apa itu cerai secara verstek yang dialami Azizah-Arhan dalam sidang perceraiannya?

Cerai secara verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini tergugat. Artinya, meski tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut, dia tetap tidak hadir dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir berbagai sumber, hal yang perlu dipahami adalah putusan verstek bukan berarti gugatan penggugat otomatis dikabulkan. Hakim tetap harus memeriksa bukti dan saksi dari pihak penggugat untuk memastikan alasan perceraian.

Prinsipnya, kepentingan tergugat tetap harus diperhatikan.

Syarat terjadinya perceraian verstek

Agar sebuah perceraian bisa diputus secara verstek, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Berikut beberapa persyaratannya:

1. Gugatan diajukan dengan benar

Penggugat wajib mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama (bagi Muslim) atau pengadilan negeri (bagi non-Muslim).

2. Pemanggilan tergugat dilakukan secara sah

Pengadilan sudah melakukan pemanggilan resmi kepada tergugat lebih dari satu kali, sesuai alamat yang tercantum di dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang diketahui.

3. Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah

Jika tergugat tidak datang ke persidangan meskipun sudah dipanggil, maka sidang tetap dilanjutkan. Dalam kondisi tersebut, hakim akan memutus perkara hanya berdasarkan bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Dalam kasus Arhan dan Azizah, gugatan talak cerai sudah didaftarkan sejak 1 Agustus 2025. Sidang pertama digelar pada 11 Agustus, namun Azizah tidak hadir. Hingga sidang kedua pada 25 Agustus, dia juga tetap tidak datang, sehingga majelis hakim memutus perkara ini secara verstek.

Meski sudah diputus cerai secara verstek, Azizah Salsha masih memiliki hak hukum. Pihak tergugat diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atau banding jika tidak setuju dengan putusan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(tis/tis)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER