Pemicu Lift Kaca Pantai Kelingking Bali Disetop hingga Mesti Dibongkar

CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2025 11:15 WIB
Proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta, CNN Indonesia --

Setelah kontroversinya beberapa waktu terakhir, proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang dinilai berisiko terhadap ekologis Bali akhirnya resmi dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Instruksi pemberhentian seluruh pembangunan lift kaca ini dilayangkan oleh Pemprov Bali kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property).

Lift kaca tersebut diklaim tidak memenuhi standar keamanan. Selain itu dibangunnya lift kaca ini dapat mengancam kelestarian dan nuansa alami kawasan Pantai Kelingking.

"Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai enggak (dibongkar) akan diambil tindakan," ujar Gubernur Bali, Wayan Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11), dilansir dari Detik.

Lebih lanjut, Koster menjelaskan, Pemprov Bali memberi batasan waktu untuk pembongkaran total proyek ini selama enam bulan. Apabila investor tidak bergerak, terpaksa pemerintah yang akan langsung turun tangan untuk pembongkaran paksa.

Koster juga memberi tenggat waktu selama tiga bulan kepada pengembang untuk memulihkan fungsi dan kondisi tata ruang usai pembongkaran.

Proyek yang berlokasi di Desa Bungamekar, Nusa Penida ini awalnya kerja sama antara investor China PT BNP dan Banjar Adat Karang Dawa, mulai dikerjakan sejak 7 Juli 2023 dengan nilai mencapai Rp200 miliar.

Para pengembang menggadang-gadangkan lift kaca ini demi mempermudah wisatawan yang mengunjungi Pantai kelingking yang selama ini perlu mendaki perbukitan curam. Namun, proyek ini justru dinyatakan bermasalah oleh Pemprov Bali.

Selain melanggar tata ruang ekologis Bali dan dibangun di zona mitigasi bencana, material yang digunakan untuk membangun lift ini juga jauh dari standar keamanan.

Tertera dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020, proyek ini disebutkan belum mengantongi rekomendasi resmi Gubernur dan izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dan Kementerian KKP.

"(Investor) hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. Mengubah orisinalitas daerah tujuan wisata (pelanggaran) yang ini sanksinya pidana," papar Koster.

Di samping itu, Bupati Klungkung, I Made Satria belum mengeluarkan komentar terkait penghentian proyek lift kaca ini. Namun, sebagai bentuk dukungan terhadap keputusan Pemprov Bali, Bupati Klungkung tersebut menegaskan pihaknya akan memperketat proses perizinan investasi.

"Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Tapi, kami akan melakukan pengawasan melekat," tutur Satria.

Imbauan yang sama juga dilontarkan oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gge Surya Putra Putra. Berkaca dari pengalaman ini, ia meminta agar seluruh investor mematuhi dan melengkapi perizinan sebelum menggelarkan proyek.

Menurut Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar), Ni Luh Puspa, Kementerian Pariwisata tengah mendorong semua pihak memperhatikan setiap detail ketika melakukan pembangunan proyek, saat ini sedang berkoordinasi dengan Pemprov Bali dan pihak terkait.

"Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata yang menakjubkan, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan estetika yang sangat tinggi," kata Ni Luh.

Sebagai informasi tambahan, berikut ini lima pelanggaran proyek lift kaca Pantai Kelingking menurut Pemprov Bali.

1. Pelanggaran tata ruang dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pembangunan berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur dan tanpa KKPRL dari KKP. Sebagian bangunan berada di perairan pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut.

2. Pelanggaran lingkungan hidup dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Investor tak memiliki izin kegiatan PMA, hanya rekomendasi UKL-UPL dari DLHP Klungkung.

3. Pelanggaran perizinan terkait ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan KPPR. Izin bangunan yang dikantongi hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan penghubung atau lift kaca.

4. Pelanggaran tata ruang laut dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Fondasi beton dibangun di zona perikanan tradisional yang tidak boleh digunakan untuk bangunan wisata.

5. Pelanggaran wisata budaya dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020. Proyek dinilai mengubah orisinalitas kawasan wisata.

(ana/wiw)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Transaksi Cashless Bagi Turis Asing

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK