Kapan Waktu Haram Membayar Zakat Fitrah? Jangan Sampai Telat
Bagi setiap umat muslim yang sudah balig dan mampu dari segi finansial, membayar zakat fitrah menjadi sebuah kewajiban. Namun ada sejumlah waktu haram membayar zakat fitrah.
Anda perlu tahu waktu yang diharamkan untuk bayar zakat fitrah agar amalan yang dikerjakan tetap sah dan diterima Allah SWT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai ketentuan zakat fitrah bagi setiap muslim, mengutip laman Baznas, hukumnya wajib baik bagi laki-laki maupun perempuan, dari segala usia, hingga bayi yang baru lahir sekalipun.
Ketentuan ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, berbunyi:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun para ulama sepakat, zakat fitrah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadis. Orang yang menunda-nunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati waktu yang sudah ditentukan, dianggap sebagai dosa karena melanggar aturan syariat.
Waktu haram membayar zakat fitrah
Jadi, kapan waktu haram membayar zakat fitrah? Waktu diharamkan membayar zakat fitrah, yakni setelah 1 Syawal atau Hari Raya Idulfitri berakhir.
Untuk rentang waktu pemberian zakat fitrah itu sendiri, waktunya cukup panjang karena bisa dimulai sejak awal bulan Ramadhan. Batas akhirnya, yakni sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Dalam kajian zakat fitrah, terdapat beberapa kategori waktu pelaksanaannya. Berikut ini perinciannya:
- Waktu yang dianjurkan (afdhal): dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idulfitri hingga sebelum salat Id dilaksanakan.
- Waktu yang diperbolehkan: dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idulfitri.
- Waktu yang kurang dianjurkan (makruh): Setelah salat Idulfitri, tetapi masih dalam hari raya.
- Waktu yang dilarang (haram): Setelah hari raya Idul Fitri 1 Syawal berakhir.
Mengutip NU Online, alasan diharamkan membayar zakat fitrah setelah usai Hari Raya Idulfitri, yakni karena tujuan pemberiannya untuk mencukupi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat pada saat hari raya.
Melakukan pembayaran zakat fitrah setelah selesai Hari Raya Idulfitri, sama saja dengan menyalahi tujuan tersebut. Adapun jika dibayarkan setelah waktu Idulfitri, zakat yang Anda berikan dianggap sebagai sedekah biasa.
Itulah mengapa umat muslim dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu, agar tidak lalai dalam melaksanakan kewajiban ini.
Demikian penjelasan mengenai waktu haram membayar zakat fitrah. Segera lakukan pembayaran zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri, tepatnya sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
(rti) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
