Apakah Telat Berbuka Bikin Puasa Jadi Batal? Ini Penjelasannya

CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2026 23:00 WIB
Saat azan Magrib berkumandang, umat muslim perlu menyegerakan berbuka puasa. Lalu bagaimana hukumnya jika telat berbuka?
Ilustrasi. Saat azan Magrib berkumandang, umat muslim perlu menyegerakan berbuka puasa. (iStockphoto/ferlistockphoto)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Berbuka puasa merupakan momen yang dinanti setelah seharian menahan lapar dan haus. Waktu berbuka ditandai dengan terbenamnya matahari atau ketika azan maghrib berkumandang.

Dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang terlambat berbuka karena berbagai alasan, misalnya sedang di perjalanan, terjebak macet, atau belum menemukan makanan dan minuman ataupun alasan lainnya. Lantas, apakah puasa menjadi batal jika seseorang telat berbuka?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anjuran menyegerakan berbuka puasa

Mengutip NU Online, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk tidak menunda berbuka setelah waktu Magrib tiba. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, yang berbunyi "Segerakanlah berbuka dan akhirkanlah sahur."

Anjuran tersebut menunjukkan, berbuka puasa sebaiknya dilakukan segera setelah waktu Maghrib sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus rasa syukur setelah menahan diri.

Rasulullah SAW juga mencontohkan berbuka secara sederhana, misalnya dengan beberapa butir kurma atau seteguk air putih sebelum menunaikan salat Maghrib. Setelah itu, barulah menyantap makanan yang lebih mengenyangkan.

Apakah telat berbuka membuat puasa batal?

Menurut Buya Yahya, telat berbuka puasa sebenarnya tidak membuat puasa menjadi batal. Puasa tetap sah selama seseorang belum melakukan hal yang membatalkan puasa, seperti makan atau minum sebelum waktu Maghrib tiba.

Namun, puasa pada dasarnya baru benar-benar berakhir ketika seseorang membatalkannya dengan sesuatu yang halal, seperti makan atau minum.

Artinya, meskipun azan Maghrib sudah berkumandang, jika seseorang belum membatalkan puasanya maka secara teknis ia masih berada dalam keadaan berpuasa hingga ia makan atau minum.

Oleh karena itu, menunda berbuka tanpa alasan yang jelas memang tidak dianjurkan karena tidak sesuai dengan sunah Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk segera berbuka.

Telat berbuka karena kondisi tertentu

Dalam beberapa kondisi, seseorang bisa saja terlambat berbuka karena keadaan yang tidak memungkinkan. Misalnya ketika sedang berada di perjalanan dan tidak memiliki makanan atau minuman.

Dalam kondisi seperti ini, menunda berbuka tidak menjadi masalah. Begitu menemukan makanan atau minuman, seseorang dapat segera membatalkan puasanya.

Berbeda dengan telat berbuka, berbuka sebelum waktu Maghrib dapat membuat puasa menjadi batal.

Melansir laman Darul Maarif, waktu berbuka puasa ditentukan ketika matahari benar-benar telah terbenam, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT, "Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam." (QS. Al Baqarah: 187)

Jika seseorang berbuka karena mengira waktu Maghrib telah tiba, tetapi kemudian diketahui bahwa matahari sebenarnya belum terbenam, maka puasanya dianggap batal dan wajib diganti di luar Ramadhan.

Oleh karena itu, ketelitian dalam memastikan waktu berbuka menjadi hal yang penting terutama jika terdapat perbedaan waktu azan di suatu wilayah.

Menyegerakan berbuka puasa tetap menjadi adab yang dianjurkan dalam Islam. Selain mengikuti sunah Nabi, cara ini juga membantu tubuh mendapatkan kembali energi setelah berpuasa seharian.

(anm/rti) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]