Terbuat dari Kurma, Ini Beda Air Nabeez dan Khamr
Air nabeez dan khamr sering dianggap minuman yang serupa karena sama-sama terbuat dari kurma. Namun kedua minuman ini sebenarnya berbeda baik dari segi proses maupun produk akhir.
Kurma identik dengan Ramadhan. Buah satu ini bisa dinikmati dengan berbagai cara termasuk dibuat minuman. Kamu tentu tidak asing dengan infused water. Kurma bisa dijadikan infused water yang kerap disebut air nabeez.
Akan tetapi, ada pula produk rendaman kurma yang disebut khamr. Apakah keduanya sama? Ternyata kedua minuman ini sangat berbeda.
Beda air nabeez dan khamr
Air nabeez dibuat dengan cara merendam kurma atau kismis dalam air selama beberapa waktu. Proses ini mirip dengan yang kini dikenal sebagai infused water, yaitu air yang diberi tambahan buah agar rasa dan nutrisinya larut ke dalam air. Minuman ini tidak melalui proses pemerasan sari buah maupun fermentasi yang disengaja.
Melansir dari laman Halal MUI, air nabeez memiliki kandungan serat yang tinggi sehingga dapat membantu proses pencernaan dan meningkatkan daya ingat. Selain itu, nabeez juga dipercaya mampu mengontrol gula darah serta mengurangi risiko diabetes, penyakit jantung, juga kanker.
Pembuatan nabeez tetap memerlukan perhatian khusus. Jika air rendaman kurma atau kismis dibiarkan terlalu lama biasanya lebih dari tiga hari, proses fermentasi alami dapat terjadi secara spontan.
Mikroorganisme alami dapat mengubah gula dalam buah menjadi alkohol meskipun tanpa penambahan ragi.
Penelitian menunjukkan bahwa fermentasi spontan tersebut dapat menghasilkan etanol, meskipun dalam kadar yang relatif rendah karena tidak menggunakan inokulum ragi secara sengaja.
Dalam ajaran Islam, larangan terhadap minuman memabukkan dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar RA. Umar pernah berkata di mimbar bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya khamr itu dibuat dari perasan anggur, kismis, putik kurma, jawaut, biji gandum dan jagung. Aku melarang kalian (minum) setiap minuman yang memabukkan," (Hadist Sahih Muttafaq'alaih).
Kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengatur persoalan alkohol dalam makanan dan minuman melalui Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa etanol yang berasal dari industri khamr tidak dapat digunakan dalam produk halal karena dianggap haram dan najis.
Namun, etanol yang tidak berasal dari industri khamr, seperti etanol sintetis atau hasil fermentasi non-khamr, dapat digunakan dengan batasan tertentu.
Salah satu ketentuannya adalah kadar etanol dalam produk minuman akhir tidak boleh melebihi 0,5 persen dan tidak membahayakan secara medis.
Tak hanya rendaman kurma, khamr pun bisa merujuk pada minuman seperti wine atau bir, diproduksi melalui proses fermentasi yang menghasilkan alkohol.
Wine dibuat dari sari buah anggur yang difermentasi menggunakan ragi, sehingga gula alami dalam buah berubah menjadi etanol dan gas karbon dioksida.
Selain wine, minuman seperti bir juga dibuat melalui proses fermentasi. Bir berasal dari jelai atau serealia yang dikecambahkan hingga menjadi malt, kemudian diekstraksi menjadi cairan yang mengandung gula sederhana. Cairan tersebut selanjutnya difermentasi menggunakan ragi hingga menghasilkan alkohol.
(nga/els)