Hukum Ziarah Kubur saat Idul Fitri dan Hikmahnya bagi Umat Muslim

CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2026 18:20 WIB
Ilusrrasi. Banyak muslim melakukan ziarah kubur di hari raya Idul Fitri. Sebenarnya, bagaimana hukum ziarah kubur saat Idul Fitri? (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tradisi ziarah kubur sudah menjadi kebiasaan yang umum dilakukan oleh masyarakat Muslim di Indonesia. Banyak orang juga melakukan ziarah kubur tepat pada hari raya Idul Fitri.

Sebenarnya, bagaimana hukum ziarah kubur saat Idul Fitri? Simak penjelasannya.

Hari raya Idul Fitri bukan hanya tentang silaturahmi dan berbagi kebahagiaan, tetapi juga menjadi waktu bagi sebagian besar umat Islam untuk melakukan ziarah kubur ke makam orang tua, saudara, ataupun kerabat.

Hal ini biasanya dilakukan oleh para perantau yang baru pulang ke kampung halaman saat momen Idul Fitri.

Dikutip dari NU Online, karya Sunnatullah dijelaskan bahwa ziarah kubur merupakan kegiatan mendatangi makam orang yang sudah meninggal.

Tujuannya bisa bermacam-macam, seperti mendoakan mereka, membacakan surat Al-Fatihah atau ayat Al-Qur'an lainnya.


Hukum ziarah kubur saat Idul Fitri

Dalam ajaran Islam, ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan karena dapat mengingatkan manusia pada kematian dan kehidupan akhirat.

Oleh sebab itu, ziarah kubur tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan boleh dilakukan kapan saja, termasuk pada Hari Raya Idul Fitri.

Tradisi ini juga telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Muslim di Indonesia. Selain sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga yang telah meninggal, ziarah kubur juga menjadi sarana untuk mendoakan mereka agar mendapatkan ampunan dan rahmat dari Allah SWT.

Hal ini juga sejalan dengan penjelasan dalam kitab Al-Mausu'atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah yang menyebutkan bahwa ziarah kubur pada hari raya Idul Fitri termasuk amalan yang dianjurkan.

تُسْتَحَبُّ فِي الْعِيدِ زِيَارَةُ الْقُبُورِ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَهْلِهَا وَالدُّعَاءُ لَهُمْ، لِحَدِيثِ: "نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا. وَفِي رِوَايَةٍ: فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآْخِرَةَ

Artinya: "Dianjurkan pada hari raya untuk ziarah kubur, mengucapkan salam kepada ahli kubur, dan mendoakan mereka, berdasarkan hadits: '(Dahulu) aku (Rasulullah) melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah'. Dalam riwayat yang lain, '(Ziarah) bisa mengingatkan pada akhirat." (Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman, Al-Mausu'atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait: Dar As-Shafwah: 1984], juz XXXI, halaman 268).

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum ziarah kubur saat Idul Fitri adalah boleh. Bahkan dianjurkan selama dilakukan dengan niat yang baik, seperti mendoakan orang yang telah meninggal serta mengingat kehidupan akhirat.

Maka, tradisi ziarah kubur yang dilakukan masyarakat Indonesia saat Lebaran tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Hikmah ziarah kubur bagi umat Muslim

Dikutip dari laman Baznas, ziarah kubur dapat menjadi pengingat dan pembelajaran bagi umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Berikut beberapa hikmah yang dapat diperoleh dari kegiatan ziarah kubur.


1. Mengingat kematian dan kehidupan akhirat

Mengunjungi makam dapat mengingatkan manusia bahwa kehidupan di dunia bersifat sementara. Kesadaran ini mendorong seseorang untuk memperbanyak amal ibadah dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah mati.

2. Mendoakan orang yang telah meninggal

Ziarah kubur menjadi kesempatan untuk memanjatkan doa bagi keluarga atau kerabat yang telah wafat. Doa tersebut diharapkan dapat menjadi kebaikan bagi mereka di alam kubur.

3. Meningkatkan kesadaran spiritual

Saat berada di pemakaman, seseorang biasanya lebih mudah merenungkan makna kehidupan. Hal ini dapat meningkatkan kedekatan kepada Allah SWT serta memperbaiki kualitas ibadah.

4. Menumbuhkan rasa syukur

Melihat makam orang-orang yang telah meninggal membuat manusia menyadari bahwa hidup adalah nikmat yang harus disyukuri. Kesadaran ini mendorong seseorang untuk memanfaatkan waktu dengan hal-hal yang bermanfaat.

5. Mempererat hubungan keluarga

Ziarah kubur sering dilakukan bersama keluarga. Kegiatan ini dapat memperkuat hubungan kekeluargaan sekaligus menjaga tradisi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

6. Menghindarkan dari cinta dunia berlebihan

Dengan menyadari bahwa semua manusia akan kembali kepada Allah SWT, seseorang akan lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan dan tidak terlalu terikat pada hal-hal duniawi.

Dengan demikian, hukum ziarah kubur saat Idul Fitri adalah diperbolehkan bahkan dianjurkan selama dilakukan sesuai dengan ajaran Islam.

Selain memiliki nilai ibadah, ziarah kubur juga memberikan banyak manfaat spiritual serta memperkuat tradisi kebersamaan dalam masyarakat Muslim.

(fef/gas/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK