Pemerintah Resmi Larang Atraksi Wisata Gajah Tunggang
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan aturan baru larangan wisata gajah tunggang di area konservasi seperti kebun binatang.
Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki mengatakan, larangan tersebut sebagai bentuk animal walfare atau perlindungan terhadap populasi dan keselamatan gajah.
"Kebijakan ini diambil dalam rangka untuk melindungi populasi dari gajah, kemudian juga keselamatan dari gajah, termasuk juga animal welfare atau kesejahteraan dari gajah," ujar Rohmat dalam rapat di Komisi IV DPR, Rabu (15/4).
Kebijakan larangan wisata gajah tunggang, kata dia, juga didukung Presiden Prabowo Subianto lewat penerbitan Instruksi Presiden soal penyelamatan populasi dan habitat gajah di Sumatera dan Kalimantan.
Rohmat menegaskan, kebijakan itu kini juga mendapat dukungan dari banyak pihak baik di dalam dan luar negeri. Sebab, kini Indonesia termasuk dari sedikit negara yang mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Karena Indonesia termasuk salah satu yang sudah secara total melarang untuk gajah tunggang untuk kebutuhan wisata," ujar Rohmat.
Namun, Rohmat menegaskan bahwa pemerintah masih mengizinkan wisata gajah dalam bentuk lain, seperti memberi makan, memandikan, hingga berfoto bersama.
"Jadi ada bentuk-bentuk wisata alam yang bukan menunggangi gajah," imbuhnya.
(thr/asr)