Kemenkes Resmi Terapkan Aturan Nutri-Level, Cegah Gula Berlebih

CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2026 15:51 WIB
Kemenkes mulai menerapkan kebijakan anyar berupa pencantuman label gizi 'nutri-level' pada pangan siap saji, utamanya minuman berpemanis. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menerapkan kebijakan baru berupa pencantuman label gizi 'nutri-level' pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis sebagai langkah menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4). Fokus utamanya adalah memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen agar dapat memilih makanan dan minuman yang lebih sehat.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk edukasi publik untuk mencegah berbagai penyakit tidak menular yang dipicu pola konsumsi tidak sehat.

"Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Budi dalam situs resmi Kemenkes, Selasa (14/4).

Ia menjelaskan, konsumsi GGL (gula, garam, dan lemak) berlebih berkaitan erat dengan meningkatnya risiko penyakit seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.

Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400 persen menjadi Rp13,38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp2,32 triliun di tahun 2019.


Dalam aturan ini, pelaku usaha skala besar diwajibkan mencantumkan label Nutri Level pada produk makanan siap saji, khususnya minuman seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, hingga jus.

Label tersebut terdiri dari empat kategori mulai dari:
* Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua
* Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda
* Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning
* Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah

Informasi Nutri Level wajib dicantumkan di berbagai media, mulai dari daftar menu, kemasan, brosur, hingga platform digital pemesanan makanan.

[Gambas:Video CNN]

Menkes menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pencegahan penyakit.

"UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelasnya.

Pada tahap awal, aturan ini tidak menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, atau restoran kecil.

Kemenkes berharap, dengan adanya label Nutri Level masyarakat dapat lebih sadar terhadap kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan maupun minuman yang dikonsumsi sehari-hari, sehingga risiko penyakit kronis dapat ditekan.

(nga/asr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK