Pelabelan Nutri-Level di Pangan Kemasan Belum Wajib, Begini Skemanya

CNN Indonesia
Jumat, 17 Apr 2026 16:30 WIB
Ilustrasi. Meski sudah diperkenalkan, nutri-level saat ini belum bersifat wajib bagi pelaku industri. Pemerintah masih fokus pada edukasi sekaligus persiapan. (iStock/Moyo Studio)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menerapkan kebijakan baru berupa pencantuman label gizi nutri-level pada pangan kemasan, terutama minuman berpemanis, sebagai langkah menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat.

Namun, penerapan sistem ini belum sepenuhnya wajib dan masih dalam tahap edukasi. Lalu, bagaimana konsep nutri-level ini diterapkan?

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut tahap awal penerapan nutri-level difokuskan pada minuman berpemanis siap saji.

Hal ini bukan tanpa alasan, data menunjukkan konsumsi gula masyarakat Indonesia terus meningkat dan sudah melampaui batas yang dianjurkan.

"Kalau kita lihat pertama dari data SKI (Survei Kesehatan Indonesia), konsumsi minuman manis yang melebihi dari batas Indonesia itu terus-menerus meningkat. Yang kedua, hampir 30 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi lebih dari kebutuhannya itu 30 persen. Yang ketiga, rata-rata konsumsi gula masyarakat Indonesia sudah mencapai satu kali minum itu dia sudah bisa mencapai 50 persen kebutuhannya," ujar Nadia kepada CNNIndonesia.com, Jakarta, Rabu (17/4).

Dengan pola konsumsi seperti itu, risiko penyakit tidak menular terutama diabetes menjadi semakin tinggi.

"Dari data-data itu otomatis kita tahu kita sambungkan lagi berapa besar potensi faktor risiko dengan konsumsi gula seperti itu yang bisa menyebabkan paling cepat itu diabetes," lanjutnya.


Belum wajib, masih tahap edukasi

Meski sudah diperkenalkan, nutri-level saat ini belum bersifat wajib bagi pelaku industri. Pemerintah masih fokus pada edukasi sekaligus persiapan dari sisi produsen dan konsumen.

"Untuk kemasan, Badan POM masih bahas aturannya. Masih juga belum kewajiban, sifatnya edukasi karena kita menyiapkan dua ya, industri dan masyarakat," kata Nadia.

Ia menjelaskan, perubahan ini tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Jika industri langsung menurunkan kadar gula tanpa edukasi, konsumen bisa merasa tidak terbiasa.

"Jangan, nanti industrinya tiba-tiba membatasi gula terus masyarakatnya tidak siap karena gulanya tiba-tiba rasanya tidak manis gitu ya. Jadi kita siapkan dua," lanjutnya.


Masa adaptasi industri

Pemerintah memberi waktu bagi pelaku usaha untuk mulai beradaptasi, termasuk melakukan uji laboratorium dan menyiapkan label.

"Untuk mereka melaksanakannya kita kasih waktu sekitar 3-6 bulan untuk mereka mulai. Tapi mereka bisa mulai sebenarnya di menu," ujar Nadia.

Sementara itu, untuk penerapan wajib secara penuh, masa transisi (grace period) disebut bisa berlangsung hingga sekitar dua tahun setelah aturan ditetapkan.

Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan industri besar yang memiliki jangkauan luas, seperti jaringan minuman kopi, boba, hingga restoran cepat saji.Meski begitu, pelaku usaha kecil dan menengah tetap diberi ruang untuk berpartisipasi.

"Memang utama kita adalah industri besar, tapi tidak menutup kemungkinan industri menengah, industri kecil kalau mau berpartisipasi," kata Nadia.

Namun, tantangan terbesar bagi UMKM adalah biaya pengujian laboratorium.

"Yang berat kan adalah pengujian laboratoriumnya ya, untuk biaya itu terutama untuk yang UMKM," ujarnya.

Kebijakan Nutri-level ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4). Tujuannya adalah memberikan informasi yang lebih sederhana dan mudah dipahami, agar masyarakat bisa memilih makanan dan minuman yang lebih sehat.

Dalam aturan ini, pelaku usaha skala besar nantinya mencantumkan label Nutri Level pada produk makanan siap saji, khususnya minuman seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, hingga jus. Label tersebut terdiri atas empat kategori:

Informasi ini wajib dicantumkan di berbagai media, mulai dari daftar menu, kemasan, brosur, hingga platform digital pemesanan makanan.

(anm/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK