Waspada, BPOM Temukan 11 Kosmetik Pemicu Kanker dan Kerusakan Organ
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan sejumlah kosmetik berbahaya yang masih beredar di masyarakat. Dalam pengawasan triwulan I tahun 2026, BPOM mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan pada kosmetik.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di berbagai wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Taruna dalam siaran pers resmi BPOM.
Dari total produk yang ditemukan, empat merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, serta tiga produk tanpa izin edar (TIE). Seluruhnya telah diuji di laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.
BPOM menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam produk tersebut, mulai dari asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Bahan-bahan tersebut diketahui memiliki risiko serius terhadap kesehatan apabila digunakan dalam kosmetik tanpa pengawasan yang tepat.
Asam retinoat, misalnya, dapat memicu iritasi kulit dan bersifat teratogenik atau berbahaya bagi janin. Sementara itu, deksametason berisiko menyebabkan dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal jika digunakan dalam jangka panjang.
BPOM juga menyoroti bahaya hidrokinon dan merkuri yang selama ini kerap ditemukan pada produk pencerah kulit ilegal. Penggunaan dua bahan tersebut dapat menyebabkan perubahan kulit permanen, iritasi, hingga kerusakan organ seperti ginjal.
Tak hanya itu, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 disebut berpotensi memicu kanker. Khusus pewarna merah K10, bahan tersebut juga dapat mengganggu fungsi hati.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan terhadap produk terkait. Langkah tersebut meliputi penghentian produksi, distribusi, hingga impor produk kosmetik yang terbukti melanggar aturan.
BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana distribusi, termasuk ritel, sekaligus menelusuri rantai produksi dan peredaran produk-produk tersebut.
Berikut daftar 11 kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang:
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream - mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
2. BRASOV Nail Polish - mengandung pewarna merah K10.
3. LT BEAUTY SKIN WSC - mengandung merkuri.
4. MADAME GIE Madame - mengandung pewarna merah K10.
5. SELSUN 7 Herbal - mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
6. SELSUN 7 Flowers - mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection - mengandung deksametason.
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream - mengandung deksametason.
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner - mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream - mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream - mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Beberapa produk diketahui sudah dibatalkan nomor izin edarnya oleh BPOM. Sementara itu, produk seperti BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner serta dua produk MONESIA APOTHECARY diketahui tidak terdaftar di BPOM.
Taruna menegaskan bahwa BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan bahan berbahaya dalam produk kosmetik.
"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Ia juga menilai masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan.
"Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," katanya.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) dan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM pun mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam memilih produk kosmetik. Konsumen diminta tidak mudah tergiur klaim hasil instan dan selalu memastikan produk memiliki izin edar resmi.
"Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan," ujar Taruna.
(nga/tis) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
