Biaya Visa dan Izin Tinggal Warga Asing di Jepang Bakal Naik Drastis
Parlemen Jepang resmi mengesahkan undang-undang baru yang melonggarkan batas atas tarif pengurusan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Tidak tanggung-tanggung, regulasi anyar ini mengizinkan pemerintah menaikkan biaya administrasi keimigrasian hingga 30 kali lipat dari batas tarif saat ini.
Langkah drastis ini diambil demi meraup pendapatan tambahan guna menutupi membengkaknya biaya operasional manajemen populasi ekspatriat di Jepang.
Regulasi ini disetujui oleh mayoritas majelis tinggi setelah mendapat sokongan kuat dari Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa dan Partai Inovasi Jepang (Nippon Ishin no Kai).
Sebelum UU ini disahkan, batas atas biaya legalitas untuk mengubah status residensi, memperpanjang masa tinggal, maupun mengajukan izin tinggal tetap (Permanent Residency/PR) dipatok sama rata, yakni maksimal 10.000 yen (sekitar Rp1,1 juta). Di bawah aturan baru, plafon hukum tersebut dirombak total:
- Batas Atas Izin Tinggal Reguler: Naik menjadi 100.000 yen.
- Batas Atas Izin Tinggal Tetap (PR): Meroket menjadi 300.000 yen.
Meski angka di atas merupakan plafon hukum tertinggi, pemerintah mengajukan rincian tarif riil yang akan diterapkan melalui Peraturan Kabinet. Tarif perpanjangan izin tinggal diusulkan naik dari kisaran 5.500-6.000 yen menjadi 10.000-70.000 yen.
Sementara itu, biaya aplikasi Permanent Residency (PR) diusulkan melonjak dari 10.000 Yen menjadi 200.000 yen atau setara Rp22,3 juta. Pemerintah Jepang menargetkan aturan tarif baru ini berlaku penuh sebelum 31 Maret 2027.
Ryoji Tanishima, pengacara imigrasi sekaligus CEO Tanishima Legal, memperingatkan bahwa kebijakan ini membawa dua dampak buruk bagi iklim bisnis Jepang.
"Perusahaan yang mempekerjakan banyak tenaga kerja asing harus membayar biaya operasional yang jauh lebih mahal. Di sisi lain, para pekerja asing yang ingin memboyong keluarga mereka untuk menetap kemungkinan besar akan menunda atau bahkan membatalkan rencana menetap di Jepang," ujar Tanishima, seperti dilansir Japan Times.
Pemerintah Negeri Sakura berdalih dana segar ini dibutuhkan untuk mengelola populasi warga asing yang mencetak rekor tertinggi sebanyak 4,13 juta orang di akhir 2025. Pendapatan ini juga akan dialokasikan untuk mendanai program bahasa Jepang serta memperketat pengawasan terhadap sekitar 68.500 imigran gelap.
Selain merombak visa kerja dan izin tinggal, UU ini mengamanatkan peluncuran JESTA (Japan Electronic Travel Authorization) paling lambat Maret 2029. Meniru sistem ESTA milik Amerika Serikat, JESTA berfungsi menyaring pelancong dari negara-negara bebas visa sebelum mereka terbang ke Jepang.
Langkah ini diklaim efektif mendeteksi "warga asing yang tidak diinginkan," seperti jaringan teroris atau deportan masa lalu, sekaligus mengurai antrean di bandara.
Warga negara China, yang merupakan kelompok ekspatriat terbesar di Negeri Sakura, diprediksi menjadi pihak yang paling terdampak oleh kebijakan ini, di tengah tensi geopolitik Tokyo-Beijing yang masih dingin.
Kebijakan ini dipastikan ikut menguras dompet para pelancong domestik maupun mancanegara. Pemerintah Jepang berencana menaikkan biaya visa kunjungan tunggal (single-entry) dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen atau sekitar Rp1,6 juta pada tahun fiskal ini.
Otoritas Jepang berkilah angka ini sudah sesuai dengan standar negara Barat, di mana visa jangka pendek AS dipatok US$185 dan Inggris 127 pound sterling.
Seluruh pemasukan dari sektor turis ini nantinya akan disuntikkan langsung untuk membiayai infrastruktur penanggulangan kepadatan turis (overtourism) yang tengah melanda berbagai kota besar Jepang.
(wiw)