Bayar Denda di Tempat Buat Turis Buang Sampah Sembarangan di Tokyo
Pemerintah Distrik Shibuya di Tokyo, Jepang, resmi memberlakukan sanksi tegas berupa denda langsung di tempat (on-the-spot fines) bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Langkah radikal ini diambil guna melindungi reputasi kebersihan Negeri Sakura yang mulai terancam akibat lonjakan masif wisatawan.
Berdasarkan pengumuman resmi otoritas setempat, baik warga lokal maupun turis asing yang tertangkap tangan mengotori jalanan atau taman di kawasan Shibuya wajib membayar denda instan sebesar 2.000 yen atau sekitar Rp224 ribu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi regulasi "Ordinance for Creating a Clean Shibuya Together" yang sebenarnya telah digulirkan sejak April lalu. Sebelum amendemen ini disahkan, aturan denda di Shibuya hanya berlaku bagi pelanggaran merokok di area publik.
Namun, seiring dengan membeludaknya jumlah kunjungan pelancong mancanegara, distrik ini menghadapi krisis kebersihan baru yang cukup serius.
Otoritas setempat mencatat adanya tren mengkhawatirkan di mana semakin banyak orang minum minuman beralkohol di jalanan lalu membuang sampahnya sembarangan di sekitar stasiun.
"Imbauan tertulis yang meminta masyarakat untuk berhati-hati dan menjaga kesopanan terbukti sudah tidak efektif lagi. Oleh karena itu, langkah-langkah yang jauh lebih ketat sangat diperlukan," ujar salah satu pejabat Distrik Shibuya, seperti dikutip The Independent.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan tanpa pandang bulu, pemerintah setempat mengerahkan sekitar 50 petugas patroli khusus, termasuk pegawai negeri distrik, untuk menyisir area padat di sekitar Stasiun Shibuya.
Guna menghindari kendala komunikasi atau dalih tidak paham aturan oleh turis asing, tim patroli ini dibekali dengan kemampuan fasih berbahasa Inggris, China, dan Korea.
Bagi para pelanggar yang terjaring, petugas akan meminta pembayaran denda tunai di tempat. Kendati demikian, otoritas Tokyo yang sudah modern juga menyediakan fleksibilitas sistem pembayaran non-tunai menggunakan kartu debit/kredit maupun pemindaian kode QR.
Kawasan Shibuya, khususnya Shibuya Crossing, merupakan salah satu persimpangan jalan tersibuk di planet bumi. Pada jam-jam puncak, diestimasi sekitar 1.000 hingga 2.500 orang bergegas menyeberang dalam satu siklus lampu lalu lintas.
Volume pejalan kaki di siang hari bahkan mencapai lebih dari dua kali lipat dari total penduduk asli Shibuya yang berjumlah hampir 240.000 jiwa.
Fenomena lonjakan pariwisata (overtourism) ini tidak hanya memusingkan Tokyo, melainkan juga pusat wisata ikonik Jepang lainnya seperti Gunung Fuji dan Kyoto, yang sama-sama berjuang melawan isu pencemaran serta pembuangan limbah yang buruk.
Wali Kota Shibuya, Ken Hasebe, menegaskan bahwa ketertiban dan daya tarik kota harus berjalan beriringan agar lingkungan terlindungi.
"Shibuya adalah kota internasional yang dikunjungi banyak orang dari Jepang dan seluruh dunia. Walau membanggakan dinamika tersebut, kami juga harus memenuhi tanggung jawab untuk melindungi lingkungan perkotaan. Melalui revisi aturan ini, kami memperjelas batasan hukum bagi siapa saja," pungkasnya tegas.
(wiw)