Pajak Sayonara Turis Jepang Naik Mulai 1 Juli 2026, Segini Tarifnya

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2026 07:30 WIB
Ilustrasi. Tarif pajak sayonara Jepang naik hampir tiga kalilipat. (AFP PHOTO / Martin BUREAU)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pajak sayonara turis Jepang 1 Juli 2026 menjadi aturan baru yang wajib diketahui wisatawan yang berencana mengunjungi Negeri Sakura. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah Jepang akan menaikkan tarif pajak keberangkatan bagi seluruh penumpang internasional yang meninggalkan negara tersebut melalui jalur udara maupun laut.

Kebijakan ini muncul di tengah melonjaknya jumlah wisatawan asing yang datang ke Jepang. Negara tersebut mencatat kedatangan sekitar 42,7 juta wisatawan internasional sepanjang 2025, menjadikannya salah satu periode tersibuk dalam sejarah pariwisata Jepang.

Meski menambah biaya perjalanan, pemerintah Jepang menilai kenaikan pajak ini diperlukan untuk mendukung pengembangan infrastruktur wisata sekaligus mengatasi berbagai dampak overtourism atau wisata berlebihan.

Pajak keberangkatan Jepang, yang kerap dijuluki 'sayonara tax', pertama kali diberlakukan pada 2019. Saat itu, tarif yang dikenakan sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp110 ribu per orang.

Mulai 1 Juli 2026, tarif tersebut akan naik menjadi 3.000 yen atau sekitar Rp330 ribu per orang. Biaya ini berlaku untuk wisatawan maupun penumpang internasional yang meninggalkan Jepang menggunakan pesawat atau kapal laut.

Meski secara nominal meningkat tiga kali lipat, nilai tukar yen yang saat ini relatif lemah membuat kenaikan tersebut tidak terasa setinggi yang dibayangkan sebagian pelancong internasional.

Kabar baiknya, wisatawan umumnya tidak perlu membayar secara terpisah karena biaya tersebut biasanya sudah dimasukkan ke dalam harga tiket perjalanan.

Dana pajak digunakan untuk pariwisata

Melansir Timeout, pajak sayonara turis Jepang 1 Juli 2026 tidak hanya bertujuan menambah pemasukan negara. Pemerintah berencana mengalokasikan dana yang terkumpul untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata.

Dana tersebut antara lain akan digunakan untuk memperbanyak gerbang pemeriksaan otomatis berbasis pengenalan wajah di bandara dan pelabuhan guna mempercepat proses imigrasi.

Selain itu, pemerintah juga akan mendanai pelestarian situs bersejarah, pengembangan layanan informasi wisata digital, hingga promosi destinasi yang belum terlalu ramai wisatawan.

Dengan langkah tersebut, Jepang berharap wisatawan tidak hanya terkonsentrasi di kota-kota populer seperti Tokyo, Kyoto, dan Osaka, tetapi juga menjelajahi daerah lain yang memiliki potensi wisata besar.

Tokyo perketat aturan kebersihan

Selain kenaikan pajak keberangkatan, wisatawan juga perlu memperhatikan aturan baru terkait kebersihan di Tokyo.

Pemerintah kota meluncurkan kampanye bertajuk If You Throw Trash, You Lose Cash untuk mengurangi masalah sampah yang semakin meningkat akibat padatnya kunjungan wisatawan.

Di kawasan Shibuya, orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda sebesar 2.000 yen atau sekitar Rp220 ribu. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, kartu, maupun kode QR.

Pemerintah setempat juga mengerahkan puluhan petugas untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.

Bagi wisatawan yang baru pertama kali datang ke Jepang, penting diketahui bahwa tempat sampah umum di negara itu tergolong minim. Karena alasan keamanan, banyak tempat sampah di area publik telah dikurangi sejak lama. Akibatnya, wisatawan sering kali harus membawa sampah pribadi hingga menemukan lokasi pembuangan yang tersedia.

Dengan adanya kenaikan biaya keberangkatan dan aturan kebersihan yang lebih ketat, wisatawan yang berencana berlibur ke Jepang perlu mempersiapkan perjalanan dengan lebih matang.

Meski demikian, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan pengalaman wisata yang lebih nyaman dan berkelanjutan, sehingga pajak sayonara turis Jepang 1 Juli 2026 tidak hanya menjadi beban tambahan, tetapi juga investasi untuk kualitas pariwisata Jepang di masa depan.

(tis/tis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK