WNI Bebas Visa ke Vietnam Berubah dari 30 Hari jadi 14 Hari

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2026 09:45 WIB
Ilustrasi. Pemegang paspor Indonesia kini hanya bisa berkunjung selama 14 hari tanpa visa di Vietnam. (Manan Vatsyayana/AFP/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemegang paspor Indonesia wajib tahu ada perubahan aturan bebas visa ke Vietnam. Aturan bebas visa yang awalnya berlaku untuk 30 hari kini diubah menjadi 14 hari.

Lewat unggahan di akun media sosial resminya, Kedutaan Besar RI Hanoi mengumumkan revisi kebijakan pembebasan visa untuk WNI.

"Pemegang paspor biasa Republik Indonesia kini dapat memasuki Vietnam tanpa visa selama maksimal 14 hari, khusus untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga, sesuai dengan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa," demikian yang tertulis dalam unggahan akun KBRI Hanoi.

Sebelumnya, pemegang paspor Indonesia dapat berkunjung ke Vietnam maksimal selama 30 tanpa visa. Perubahan aturan ini efektif mulai 15 Juli 2026.

KBRI Hanoi menambahkan WNI yang berencana tinggal lebih dari 14 hari atau berkunjung ke Vietnam dengan tujuan selain wisata dan kunjungan keluarga wajib mengajukan visa yang sesuai ketentuan imigrasi Vietnam.

Melansir dari laman e-visa milik Imigrasi Vietnam, pelancong dapat mengajukan e-visa atau visa elektronik yang berlaku maksimal 90 hari untuk sekali masuk atau beberapa kali masuk.

Pelancong cukup mengisi formulir kemudian membayar biaya e-visa sebesar US$25 (hampir Rp450 ribu) untuk visa sekali masuk atau US$50 (hampir Rp900ribu) untuk visa beberapa kali masuk.

Warga negara asing pengguna e-visa harus masuk dan keluar Vietnam melalui gerbang perbatasan internasional yang ditetapkan pemerintah.

KBRI Hanoi pun mengimbau pada pelancong agar kembali mengecek apa semua ketentuan perjalanan telah dipenuhi.

"Kami mengimbau seluruh calon pelaku perjalanan untuk memastikan rencana perjalanan telah sesuai dengan ketentuan tersebut sebelum keberangkatan," imbuh mereka.

(els)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK