Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge, Bersiap Perubahan Tarif Pesawat

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Sep 2026 13:00 WIB
Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge, Bersiap Perubahan Tarif Pesawat
Ilustrasi para penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi menjadi 40 persen.

Penyesuaian ini ditetapkan merespons kenaikan harga avtur yang menjadi salah satu komponen utama biaya operasional maskapai penerbangan.

Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge yang diizinkan pemerintah berada di angka 30 persen. Kendati batas atasnya dinaikkan menjadi 40 persen, Kemenhub menegaskan bahwa harga tiket pesawat tidak otomatis melonjak 40 persen dari total biaya perjalanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," kata Lukman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Angka 40 persen merupakan plafon tertinggi biaya tambahan bahan bakar yang dapat dibebankan maskapai kepada konsumen.

Besaran fuel surcharge dihitung secara terpisah berdasarkan kelompok rute penerbangan serta Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi," ujar Lukman.

Selain itu, maskapai penerbangan tidak diwajibkan langsung menerapkan fuel surcharge hingga batas maksimal. Penyesuaian tarif di lapangan tetap mempertimbangkan strategi operasional maskapai dan daya beli masyarakat.

Kebijakan ini berpotensi memicu kenaikan biaya moda transportasi udara dalam waktu dekat. Kondisi tersebut perlu dicermati oleh calon penumpang, mengingat tiket pesawat merupakan salah satu pos pengeluaran terbesar dalam alokasi anggaran perjalanan, terutama untuk destinasi domestik.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Lukman.

Masyarakat yang berencana bepergian dalam waktu dekat diimbau mulai memperhitungkan potensi perubahan tarif dalam anggaran liburan.

Memantau pergerakan harga tiket lebih awal serta membandingkan opsi tarif dari beberapa maskapai dapat menjadi langkah antisipasi agar pengeluaran tetap terkendali.

(dsd/wiw)
placeholder