Pesawat Delay atau Dibatalkan, Yuk Ketahui Apa Saja Hak Penumpang!

CNN Indonesia
Senin, 14 Sep 2026 14:00 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat alami penerbangan delay di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penerbangan yang mengalami penundaan (delay) atau pembatalan tentu bisa mengganggu rencana perjalanan penumpang pesawat.

Dalam kondisi tersebut, penumpang sebenarnya memiliki sejumlah hak yang perlu diketahui. Hak yang diberikan dapat berupa makanan dan minuman selama mengalami keterlambatan hingga pengembalian biaya tiket jika penerbangan dibatalkan.

Namun, pemberian kompensasi juga bergantung pada penyebab terjadinya delay maupun pembatalan penerbangan.

Salah satu contoh pembatalan penerbangan yang terjadi setelah erupsi Gunung Anak Krakatau pada Jumat (4/9/) lalu. Abu vulkanik yang menyebar di sekitar jalur penerbangan membuat sejumlah penerbangan harus dibatalkan demi alasan keselamatan.

Erupsi gunung api termasuk dalam kategori force majeure atau kejadian di luar kendali maskapai. Dalam kondisi seperti ini, penerbangan dapat ditunda atau dibatalkan untuk menjaga keselamatan penumpang dan kru.

Meski begitu, penumpang tetap memiliki hak tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, kompensasi delay diberikan apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen maskapai.

Berikut kompensasi yang bisa diterima penumpang berdasarkan durasi keterlambatan:

Kategori 1

Delay 30-60 menit: Mendapatkan minuman ringan

Kategori 2

Delay 61-120 menit: Mendapatkan minuman dan makanan ringan (snack box)

Kategori 3

Delay 121-180 menit: Mendapatkan minuman dan makanan berat (heavy meal)

Kategori 4

Delay 181-240 menit: Mendapatkan minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal)

Kategori 5

Delay lebih dari 240 menit: Mendapatkan ganti rugi sebesar Rp300.000

Kategori 6

Penerbangan dibatalkan: Maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund)

Jika penumpang memilih refund, pengembalian dana juga memiliki batas waktu sesuai ketetapan pada Pasal 10 ayat (5).

Untuk tiket yang dibeli secara tunai, uang wajib dikembalikan paling lambat 15 hari kerja sejak pengajuan. Sementara itu, pembelian menggunakan kartu kredit atau debit memiliki batas pengembalian maksimal 30 hari kerja.

Selain kendala dari maskapai, ada sejumlah faktor lain yang dapat menyebabkan penerbangan mengalami delay maupun pembatalan.

1. Masalah dari maskapai

Keterlambatan dapat terjadi karena berbagai persoalan operasional, seperti kru pesawat yang belum lengkap, keterlambatan katering, proses pelayanan di darat yang lambat, hingga pesawat yang belum siap digunakan.

2. Kondisi di bandara

Situasi di bandara juga dapat memengaruhi jadwal penerbangan. Misalnya, fasilitas bandara yang tidak dapat digunakan, kerusakan infrastruktur, banjir atau kebakaran, antrean pesawat, hingga kendala saat pengisian bahan bakar.

3. Cuaca ekstrem

Cuaca menjadi salah satu faktor yang berada di luar kendali maskapai. Hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang yang rendah, hingga angin kencang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

4. Kejadian tidak terduga

Penerbangan juga dapat terdampak oleh situasi darurat di sekitar bandara, seperti kerusuhan atau aksi demonstrasi. Kondisi tersebut dapat membuat operasional penerbangan terganggu dan memicu delay maupun pembatalan.

(dsd/wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK