Tahun depan kamu tak perlu ambil banyak cuti kalau mau liburan. Perpaduan cuti sehari dengan tanggal merah, akhir pekan, dan cuti bersama, bisa bikin periode liburanmu jadi makin panjang.
Pemerintah memang sudah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk 2027. Berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun depan.
Kalau ingin rehat sejenak dari pekerjaan, susunan tanggal tersebut bisa kamu manfaatkan untuk mendapatkan waktu libur lebih panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamu bisa menyambung beberapa hari libur hanya dengan menggunakan jatah satu hari cuti. Bahkan, ada periode tertentu yang memungkinkanmu ambil libur hingga lebih dari sepekan.
Penasaran? Ini dia beberapa kombinasi tanggal cuti yang bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang waktu libur pada 2027.
1. Cuti 4 Januari, libur 5 hari
Tahun Baru 2027 jatuh pada hari Jumat, 1 Januari, sedangkan Isra Mikraj pada Selasa, 5 Januari. Dengan mengambil cuti pada Senin, 4 Januari, libur bisa berlangsung lima hari, yakni 1-5 Januari.
2. Cuti 4 Februari, libur 4 hari
Cuti bersama Imlek jatuh pada Jumat, 5 Februari, disusul libur akhir pekan. Dengan mengambil cuti pada Kamis, 4 Februari, periode libur menjadi 4-7 Februari.
3. Cuti 5 Maret, libur 11 hari
Rangkaian libur Nyepi, Idulfitri, cuti bersama, dan akhir pekan membuat Maret memiliki periode libur panjang. Dengan mengambil cuti Jumat, 5 Maret, libur bisa berlangsung selama 5-15 Maret.
4. Cuti 24 Maret, libur 5 hari
Cuti bersama Wafat Yesus Kristus jatuh pada Kamis, 25 Maret, disusul libur nasional Wafat Yesus Kristus dan Paskah serta akhir pekan. Cuti pada Rabu, 24 Maret, dapat membuat liburmu jadi lima hari pada 24-28 Maret.
5. Cuti 14 Mei, libur 7 hari
Rangkaian akhir pekan, Iduladha, cuti bersama, dan Waisak berlangsung pada pertengahan Mei. Dengan mengambil cuti hari Jumat, 14 Mei, libur bisa berlangsung seminggu hingga Kamis, 20 Mei.
6. Cuti 21 Mei, libur 9 hari
Rangkaian libur yang sama juga bisa diperpanjang dengan mengambil cuti pada Jumat, 21 Mei. Periode libur pun bisa kamu dapatkan pada 15-23 Mei.
7. Cuti 31 Mei, libur 4 hari
Hari Lahir Pancasila jatuh pada Selasa, 1 Juni. Dengan mengambil cuti hari Senin, 31 Mei, libur bisa berlangsung dari Sabtu, 29 Mei hingga Selasa, 1 Juni.
8. Cuti 16 Agustus, libur 4 hari
Maulid Nabi jatuh pada Minggu, 15 Agustus, sedangkan HUT RI pada Selasa, 17 Agustus. Kalau kamu ambil cuti Senin, 16 Agustus, periode libur menjadi 14-17 Agustus.
9. Cuti 23 Desember, libur 4 hari
Cuti bersama Natal jatuh pada Jumat, 24 Desember, disusul libur Natal dan akhir pekan. Dengan mengambil cuti di hari Kamis, 23 Desember, libur menjadi empat hari, 23-26 Desember.
Itu dia beberapa skenario libur panjang yang bisa kamu dapatkan dengan menggunakan satu jatah cuti. Semoga permohonan cutimu disetujui bos, ya!
(dsd/rti, wiw)
