Tiga media di bawah naungan Trans Corp yakni, Trans TV, CNN Indonesia, dan CNBC bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama menggelar workshop intensif Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pada Kamis (15/10) di Auditorium Gedung Bank Mega, Jakarta Selatan.
Latief Harnoko, Direktur Operasional Trans TV, mengenang momen ketika Trans Corp beberapa kali dipanggil KPI karena tayangan-tayangan yang dianggap melanggar regulasi. Pun pernah suatu tayangan nyaris membuat Trans TV tutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesalahannya begitu banyak karena kreativitas, enggak cuma Trans TV, tapi juga Trans 7. Dari Empat Mata jadi Bukan Empat Mata [misal]. Dari kesalahan fatal yang banyak, bergeser, terakhir tahun ini tinjauan dari KPI bahwa kami dari setahun lalu cuma satu," ujar pria yang akrab disapa Noko ini dalam sambutannya.
Lewat workshop hari ini, dia berharap peserta yang hadir dapat menyimak betapa pentingnya peran P3SPS dalam kehidupan sehari-hari.
"Di editorial, ada pedoman tapi mudah-mudahan itu enggak cuma sebagai hapalan tapi tiap duduk tahu pedoman yang musti dilakukan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPI M. Hasrul Hasan menuturkan KPI hadir bukan untuk mengajar melainkan saling mengingatkan apa itu pedoman perilaku dan standar penyiaran.
KPI baru hadir pada 2003. Sebelum ada KPI, tayangan di lembaga penyiaran diibaratkan Hasrul sebagai air. Segala sesuatu 'dialirkan' begitu saja ke audiens termasuk tayangan bernuansa kekerasan dan luka.
Setelah regulasi penyiaran ada, tidak semua tayangan bisa disiarkan. Hasrul berkata larangan ini diberlakukan demi menjaga generasi penerus dari paparan atau tayangan yang tidak mendidik.
"Di 2025, Trans TV tidak banyak [sanksi], Trans 7, CNN Indonesia, CNBC agak kurang di sanksi karena kesadaran untuk memberikan masyarakat tayangan yang berkualitas," katanya.
Workshop hari ini dibagi dalam beberapa panel sesi yang didampingi oleh para komisioner KPI.
Ada sebanyak 9 komisioner yang terlibat dalam workshop yang membawakan empat panel sesi berbeda sebagai berikut.
Panel sesi 1: Perlindungan Anak, Remaja, dan Hak Privasi oleh Aliyah, Evri Risqi Monarshi, dan Analisa
Panel sesi 2: Pengawasan Konten Kekerasan dan Muatan Mistis atau Supranatural oleh Fuji Samantha dan Amin Shabana
Panel sesi 3: Batasan Kesusilaan, Sensualitas dan Pencegahan Pornografi oleh Tulus Santoso dan Widhie Kurniawan
Panel sesi 4: Bahaya Paparan Rokok, Miras, dan Darurat Promosi Judi Online (Judol) oleh M. Hasrul Hasan dan Andi Sukmono
