Visa Schengen ada di negara mana saja? Ini menjadi pertanyaan penting bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Eropa.
Soalnya, visa ini memungkinkan pemegangnya bepergian ke sejumlah negara dalam kawasan Schengen tanpa harus mengurus visa terpisah untuk setiap negara tujuan, selama perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawasan Schengen terdiri dari 29 negara, termasuk sebagian besar negara Uni Eropa dan empat negara di luar Uni Eropa. Meski demikian, visa Schengen memiliki batas masa tinggal dan tidak otomatis berlaku untuk seluruh negara di Eropa.
Daftar 29 negara Schengen
Negara-negara anggota Schengen menerapkan aturan bersama untuk perjalanan lintas batas internal. Dengan visa yang sesuai, wisatawan dapat mengunjungi beberapa negara dalam satu perjalanan tanpa harus mengajukan visa baru untuk setiap negara anggota.
Berikut daftar lengkap 29 negara anggota kawasan Schengen:
- Austria
- Belgia
- Bulgaria
- Kroasia
- Ceko
- Denmark
- Estonia
- Finlandia
- Prancis
- Jerman
- Yunani
- Hungaria
- Islandia
- Italia
- Latvia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Malta
- Belanda
- Norwegia
- Polandia
- Portugal
- Rumania
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
Bulgaria dan Rumania menjadi anggota penuh kawasan Schengen pada 1 Januari 2025. Dengan bergabungnya kedua negara tersebut, jumlah anggota kawasan Schengen menjadi 29 negara.
Adapun empat negara dalam daftar tersebut, yakni Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss, bukan anggota Uni Eropa. Namun, keempatnya termasuk dalam kawasan Schengen dan menerapkan aturan perjalanan kawasan tersebut.
Negara Eropa yang tidak termasuk Schengen
Tidak semua negara Eropa menjadi bagian dari kawasan Schengen. Irlandia dan Inggris, misalnya, tidak termasuk dalam kawasan tersebut, sehingga visa Schengen tidak otomatis dapat digunakan untuk memasuki kedua negara itu.
Adapun Siprus merupakan anggota Uni Eropa, tetapi belum menjadi bagian penuh kawasan Schengen. Oleh karena itu, wisatawan perlu memeriksa persyaratan visa tersendiri sebelum menjadikan negara tersebut sebagai tujuan perjalanan.
Perbedaan keanggotaan ini penting diperhatikan saat menyusun rencana perjalanan lintas negara. Wisatawan sebaiknya memastikan status negara tujuan dan ketentuan masuk yang berlaku sebelum membeli tiket atau memesan penginapan.
Ketentuan masa berlaku visa Schengen
Visa Schengen jangka pendek atau tipe C umumnya digunakan untuk wisata, kunjungan keluarga, atau perjalanan bisnis singkat.
Pemegangnya dapat tinggal paling lama 90 hari dalam periode 180 hari, dengan tetap mengikuti tanggal berlaku dan ketentuan yang tercantum pada visa.
Visa dapat diberikan untuk satu kali masuk (single entry) atau beberapa kali masuk (multiple entry).
Masa berlaku visa multiple entry bisa mencapai lima tahun, tetapi bukan berarti pemegang visa boleh tinggal di kawasan Schengen selama lima tahun tanpa jeda. Batas tinggal 90 hari dalam periode 180 hari tetap berlaku untuk kunjungan jangka pendek.
Pengajuan visa umumnya dilakukan melalui kedutaan, konsulat, atau pusat permohonan visa resmi negara tujuan utama. Jika wisatawan mengunjungi beberapa negara, permohonan biasanya diajukan kepada negara tempat tinggal paling lama.
Apabila durasi tinggal sama di beberapa negara, permohonan umumnya diajukan melalui negara tujuan pertama.
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen sesuai persyaratan, seperti paspor yang masih berlaku, bukti akomodasi, rencana perjalanan, asuransi perjalanan, serta bukti kemampuan membiayai perjalanan. Persyaratan terperinci dapat berbeda berdasarkan kewarganegaraan dan tujuan kunjungan.
Dengan memahami visa Schengen ada di negara mana saja, wisatawan dapat menyusun rute perjalanan dengan lebih terencana, memeriksa kebutuhan dokumen, dan memastikan negara tujuan dapat dikunjungi menggunakan visa yang dimiliki.
(asp/rti)
