Seorang pria di Thailand menghadapi gugatan senilai 1 juta baht atau sekitar Rp476 juta setelah mengunggah video di Facebook yang mengkritik harga sepiring nasi ayam kemangi di sebuah kantin rumah sakit di Bangkok. Makanan tersebut dibanderol 260 baht atau sekitar Rp123 ribu.
Pemilik kedai makanan itu melaporkan pria tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui publikasi, pelanggaran Undang-Undang Kejahatan Komputer, serta aturan mengenai harga barang dan jasa. Laporan tersebut diberitakan oleh stasiun televisi Thailand, Channel 3, pada 20 Oktober.
Pria yang identitasnya dirahasiakan itu mengatakan kepada Channel 3 bahwa istrinya juga dilaporkan dalam kasus yang sama. Ia pun telah berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria tersebut awalnya membawa anaknya berobat ke rumah sakit. Setelah itu, ia mampir ke kantin rumah sakit untuk makan. Ia memesan nasi ayam kemangi dengan telur goreng. Namun, ia baru mengetahui harga makanan tersebut mencapai 260 baht atau sekitar Rp123 ribu saat membayar di kasir.
Merasa harga makanan itu mahal, ia kemudian merekam hidangan tersebut dan mengunggah videonya ke Facebook. Ia mengaku tidak menyangka unggahan itu akan menarik perhatian banyak orang.
Beberapa hari setelah diunggah, video tersebut telah mendapatkan lebih dari 8.000 komentar. Sebagian besar warganet membicarakan harga makanan yang dinilai mahal.
Video nasi ayam kemangi ramai dibicarakan
Video yang diunggah pria tersebut memperlihatkan hidangan nasi dengan ayam yang ditumis bersama daun kemangi (holy basil), telur goreng, serta secangkir kecil saus ikan pedas.
Mengutip VNExpress, pria itu menyebut makanan tersebut mahal dengan menggunakan kata-kata kasar. Ia juga menyebut nama rumah sakit tempat membeli makanan, tetapi tidak mengungkapkan nama kedai yang menjualnya.
Hingga pemberitaan tersebut diterbitkan, pihak rumah sakit maupun pemilik kedai belum memberikan pernyataan terbuka mengenai persoalan itu. Kasus ini turut memunculkan perbincangan mengenai batas antara kritik konsumen dan pencemaran nama baik, terutama ketika ulasan mengenai suatu produk atau layanan disampaikan melalui media sosial.
Pengacara Monchai Chongkairattanakul, yang dikenal sebagai Lawyer Kaew, mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik dengan iktikad baik.
Mengutip Khaosod English, ia menjelaskan bahwa mengulas restoran tidak serta-merta melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer, selama unggahan tersebut tidak memasukkan informasi palsu ke dalam sistem komputer. Dengan demikian, penilaian terhadap suatu unggahan perlu mempertimbangkan isi dan konteksnya, termasuk apakah terdapat informasi palsu yang disampaikan.
Sengketa mengenai ulasan konsumen di Thailand juga pernah terjadi sebelumnya. Pada Juli lalu, pengadilan menolak gugatan pencemaran nama baik senilai 5 juta baht atau sekitar Rp2,38 miliar yang diajukan sebuah toko kue di Phuket terhadap seorang pelanggan.
Gugatan tersebut bermula dari ulasan bintang satu yang diberikan pelanggan. Dalam ulasannya, pelanggan itu menyebut kue yang dibelinya tidak enak dan harganya terlalu mahal.
Menurut laporan The Thaiger, toko kue tersebut akhirnya kalah dalam perkara itu. Usaha tersebut juga telah tutup, sementara biaya perkara yang telah dibayarkan mencapai sekitar 100.000 baht atau Rp47,6 juta.
(tis/tis)
