Seorang turis asal Ceko kedapatan menjual dan mempromosikan sebuah vila di Bali melalui media sosial.
Kasus ini ditemukan usai petugas keimigrasian melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali. Perempuan berinisial NKH (46) itu kedapatan memasarkan sebuah vila di Kecamatan Abang, Karangasem melalui Facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir detiktravel, petugas juga menemukan papan pengumuman penjualan vila yang memuat nomor kontak NKH di bagian depan bangunan. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan visa on arrival (VoA) yang digunakan NKH dengan tujuan berlibur.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
NKH kemudian dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (16/10). Ia meninggalkan Bali dengan penerbangan Qatar Airways dengan rute Denpasar-Doha, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Praha, Ceko.
"Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng Anak Agung Gde Kusuma Putra.
Selain deportasi, BKH juga diusulkan masuk daftar penangkalan sehingga dapat dicegah kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa waktu lalu, Bali memang diramaikan dengan kabar dijualnya ratusan hotel dan vila di Pulau Dewata. Properti tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Badung, Tabanan, hingga Karangasem yang ditawarkan dengan harga mencapai puluhan miliar rupiah.
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menduga, fenomena ini terjadi terkait dengan kondisi perkembangan pariwisata Bali saat ini.
(kdf/asr)

