Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali membuka izin kegiatan syuting atau pengambilan gambar dan penyelenggaraan event di kawasan wisata Gunung Bromo mulai Kamis (5/11).
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi @bbtnbromotenggersemeru pada Kamis (5/11). Kebijakan pembukaan kembali ini berlaku untuk seluruh kegiatan shooting dan event, baik yang bersifat komersial maupun nonkomersial.
Keputusan pembukaan izin tersebut diambil pihak BB TNBTS setelah mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan serta evaluasi cuaca terkini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemantauan kelembapan vegetasi, curah hujan harian, serta pemetaan titik panas menunjukkan tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru telah merosot ke tingkat aman terkendali.
Selain pertimbangan iklim dan lingkungan, evaluasi lapangan juga memperhitungkan keberlanjutan aktivitas pariwisata serta roda perekonomian masyarakat lokal dan para pelaku jasa wisata setempat.
Kendati perizinan telah dibuka kembali, masyarakat, pelaku jasa wisata, hingga penyelenggara kegiatan yang ingin mengajukan permohonan wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di kawasan konservasi.
Pihak BB TNBTS menegaskan bahwa seluruh proses permohonan izin shooting dan pelaksanaan event akan diproses secara transparan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Sebelumnya, BB TNBTS sempat menutup sementara perizinan shooting dan event di kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya sejak 7 September 2026 sebagai langkah antisipasi pencegahan karhutla.
Penutupan temporer saat itu dipicu oleh kondisi vegetasi kawasan TNBTS yang mengering akibat musim kemarau, sehingga tingkat kerawanan kebakaran berada pada status tinggi.
Selain faktor cuaca, penggunaan peralatan teknis, perlengkapan kelistrikan, bahan bakar, hingga potensi kelalaian manusia dalam kegiatan shooting dan event dinilai berisiko tinggi memicu titik api.
(dsd/wiw)