Jakarta, CNN Indonesia -- Untuk kedua kalinya, Fariz Rustam Munaf atau lebih dikenal dengan Fariz RM harus berurusan dengan pihak berwajib. Musisi yang melejit kariernya pada dekade 1980-an itu digiring ke kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/1) dini hari tadi karena kedapatan mengonsumsi narkoba.
Ajun Komisaris Besar Polisi Hando Wibowo, Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan mengatakan, pria berusia 56 tahun itu ditangkap di kediamannya pukul 02.00 WIB. Ia tertangkap tangan menggunakan narkoba. "Ia sedang bermain gitar saat ditangkap," kata Hando di Polres Jaksel, Selasa (6/1).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu linting ganja dan satu paket heroin. Polisi juga mengamankan beberapa alat hisap sabu dari rumah Fariz yang berada di kompleks perumahan Bintaro Jaya. Setelah dites urine, kata Hando, pelantun
Barcelona dan
Sakura itu positif ganja, sabu-sabu, dan heroin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fariz ternyata telah diincar polisi sejak dua pekan belakangan. Hando menuturkan, penangkapannya berdasarkan laporan masyarakat sekitar. Paman penyanyi Sherina Munaf itu bukan baru pertama kali tertangkap karena narkoba. Oktober 2007 silam, ia tertangkap aparat dan positif mengonsumsi ganja.
Kala itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Fariz menyimpannya dalam bungkus rokok. Ia lantas divonis hukuman delapan bulan penjara. Kali ini, ujar Hando, Fariz terancam hukuman paling lama empat tahun penjara. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Polres Jaksel.
(rsa/vga)