Gugatan Novelis 'Gravity' Sebesar 10 Juta Ditolak

Utami Widowati | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 13:30 WIB
Awalnya Warner Bros digugat untuk membayar karena dianggap telah mengambil cerita dari buku yang dikarang Tess Gerritsen
Film Gravity. (Motion Picture Association of America (MPAA)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan Tess Gerritsen, penulis novel Gravity yang kepada  Warner Bros ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya dikabarkan Gerritsen menggugat produser film yang membuat film berjudul sama berdasarkan novel karyanya itu sebesar $10 juta dolar atau sekitar Rp 127 milyar.

Seperti dilaporkan oleh digital spy sebelumnya  Gerritsen menyatakan film Gravity telah disadur dari novelnya tanpa izin. Sehingga perusahaan film itu setidaknya harus membayar $10 juta atas kerugian yang dialami Gerritsen.  

Seperti juga dilaporkan Hollywood Reporter, Gerritsen mengatakan setelah hak atas bukunya dijual kepada  Katja Motion Picture Corporation anak perusahaan New Line  Productions pada tahun 1999,  perempuan itu telah menulis beberapa materi tambahan untuk proyek itu. New Line sendiri kini telah dibeli oleh Warner Bros.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tambahan cerita itu termasuk, “adegan dari  puing satelit yang bertabrakan dengan International Space Station, kerusakan total dari ISS dan cerita seorang perempuan yang bertahan hidup diluar pesawat angkasa dan sendirian.”

Pada bulan April 2014 Gerritsen juga menyatakan sutradara Alfonso Cuaron telah mengambil ide dari bukunya karenanya perusahaan Warner Bros harus membayarnya dari keuntungan sebesar $700 juta di seluruh dunia yang diraih film yang memenangkan tujuh Oscar itu.

Namun,  hakim wilayah di Amerika Serikat, Margaret Morrow mengatakan gugatan Gerritsen dianggap tidak pada tempatnya.

Morrow menyatakan Gerritsen menyatakan bahwa dia telah menandatangani kontrak dengan Katja dan New Line yang menyatakan dia akan dibayar jika perusahaan itu membuat film berdasarkan novelnya itu. Lalu kemudian Warner Brothers, bukan Katja, yang kemudian memproduksi film yang ‘diduga’ dibuat berdasarkan buku itu.

“Kesimpulannya tidak masuk akal, menggugat Warner Brothers yang tidak terkait dengan kontrak dengan Gerritsen atau Katja yang tidak memproduseri film itu,” kata  Morrow.  

Dalam pernyataannya, Warner Bros mengatakan, “Kami sangat bersyukur dengan keputusan pengadilan, karena tak ada dasarnya melakukan gugatan. Karena penggugat sendiri pernah mengatakan, “Yeah, Gravity adalah film yang bagus. Tapi itu bukan berdasarkan  bukuku.”  

(utw/utw)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER