(Baca juga: Surya Saputra Kenang Mendiang Ayah Lewat Batu Akik)
Sebagai salah satu pemilik batu akik, Surya Saputra langsung menolak usulan itu. "Lucu, sedang dipertimbangkan pajak untuk batu akik itu," ujar Surya saat dihubungi CNN Indonesia melalui sambungan telepon, Selasa (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surya sendiri hanya punya segelintir batu akik, tak sampai puluhan. Ia pun menolak disebut kolektor. Sebab, tiga batu akik yang kini dikenakannya merupakan peninggalan mendiang sang ayah. Sementara beberapa lainnya, pemberian orang yang kebetulan berbaik hati.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak berencana mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas batu mulia. Pajak itu akan dibebankan oleh penjual batu akik kepada konsumen, sehingga harganya mungkin melonjak.
Namun, diterangkan bahwa penjual yang wajib memungut pajak bukan sembarangan yang ada di tepi jalan. Menurut syarat Dirjen Pajak, mereka harus sudah punya tempat berjualan tetap dan terdaftar, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
(rsa/utw)