Jakarta, CNN Indonesia -- Seth MacFarlene dan Universal akhirnya memenangkan kasus hak cipta atas produksi film tentang beruang nakal berjudul
Ted.
Pengadilan akhirnya memutuskan gugatan atas MacFarlane dan Universal dibatalkan. Kemarin hakim federal di Los Angeles menyebut bahwa MacFarlane tidak pernah menyontek kisah boneka beruang buatan Bengal Mangle Production berjudul, Charlie.
Bengal Mangle Production itu sebelumnya mengatakan bahwa Ted secara substansi sama dengan Charlie. Baik dalam hal perilaku maupun kepribadian. Termasuk kebiasaan Ted yang gemar duduk seharian di sofa sembari minum bir dan merokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun keputusan pengadilan berkata lain. “Penggugat dan kuasa hukumnya kini sudah puas, bahwa berdasarkan penelitian, ternyata karakter Ted benar-benar secara independen adalah kreasi Seth MacFarlane, menggunakan usahanya dan kreatifitasnya sendiri. Bukan mengkopi dari karakter Charlie milik penggugat.”
Produser Ted, Media Rights Capital (MRC) bereaksi terhadap pernyataan itu dan mengatakan, “Gugatan ini tanpa dasar bukti dan sudah dibatalkan. Penggugat sudah mengakui hal itu. Selama 10 tahun MRC sudah bekerja dengan seniman yang brilian.”
“Imajinasi Seth yang genius dan tak terbatas seolah menghidupkan semua yang dia sentuh. Sebagai mitra kerja dan pengagum terbaik, kami bangga bisa bekerja dengan orang berbakat dan tak sabar memasarkan
Ted 2 kepada penonton.”
MacFarlane menyatakan tak akan menggugat balik.
(utw/utw)