Sayang, karakter yang diakui sebagai ciptaannya itu tak dapat menyelamatkan kali ini. Diberitakan Reuters, Gordon justru dinyatakan bersalah dan dianggap menipu. Ia memundurkan tanggal gambar yang selama ini dipercaya dan dijadikannya barang bukti.
Dalam tuntutannya kepada DreamWorks sekitar 2011, Gordon mengatakan bahwa dirinya telah lebih dahulu menggambar Po pada 1990-an. Ia lalu berusaha mendapat ganti rugi dari DreamWorks sebesar US$12 juta atau Rp165 miliar. Namun dibuktikan, klaimnya palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mr. Gordon berusaha keras mengatur dan mempertahankan skema penipuan ini, mencoba mengambil keuntungan dari ide yang bukan miliknya," kata agen khusus FBI yang bertugas di Boston, Harold Shaw, kepada media Reuters.
Gordon bisa saja dipenjara sampai 20 tahun jika ia terbukti bersalah untuk tudingan penipuan yang lebih serius. Namun, saat ini tudingan itu belum dilemparkan. Pria 51 tahun itu sendiri belum bisa dihubungi oleh Reuters.
Kung Fu Panda termasuk film sukses yang kemudian dilanjutkan dengan sekuel ke-dua dan ke-tiga. Film terbaru yang masih memasang Po sebagai karakter utama, sedang dalam rencana tayang. Kung Fu Panda 3 dijadwalkan tayang pada Januari 2016 mendatang secara global.
[Gambas:Youtube] (rsa/rsa)