Dilansir dari Billboard, pada Rabu (10/2), sang seniman bernama Jason Koza mengaku karya grafis yang dibuatnya, dua tahun lalu, hanya untuk dipublikasikan di situs web penggemar Wu Tang Clan, bukan untuk sampul album musik komersial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shkreli terseret dalam kasus ini karena ia membeli album musik tersebut dengan harga fantastis senilai US$2 juta atau setara Rp26,8 miliar!
Gugatan Koza berisi permintaan ganti rugi atas hak cipta yang telah dilanggar Wu Tang Clan, Shkreli, produser Wu Tang Clan dan pelelang album Once Upon a Time in Shaolin.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang digugat Koza.
Nama Shkreli dikenal publik setelah perusahaannya menjual Daraprim. Obat ini digunakan untuk mengobati infeksi parasit seperti toksoplasma yang biasa diderita oleh seseorang yang terkena gangguan sistem imun, terutama akibat terapi kanker atau infeksi HIV.
Melalui perusahaannya, Shkreli menaikkan harga obat hingga 4.000 persen, dari US$13,50 menjadi US$750 atau sekitar Rp 10 juta. Kenaikkan ini mendapat kecaman dari pelaku industri di negara tersebut.
Dengan kekayaannya, Shkreli diduga membeli album musik langka Once Upon A Time In Shaolin yang hanya ada satu keping di dunia.
Setelah Shkreli ditangkap di rumahnya di Manhattan, pihak kepolisian lalu menulis cuitan yang menyatakan album musik Wu Tang Clan tidak termasuk barang sitaan.
Meski demikian, album musik itu akan tetap disita jika Shkreli terbukti membelinya dari uang haram hasil penggelapan saham.
Penangkapan Shkreli membuat banyak orang bersuka cita. Pasalnya, banyak orang yang sebal dengan keputusannya menaikkan harga obat Daraprim.
Tapi kebahagiaan para pembenci Shkreli tidak berlangsung lama, karena Shkreli pun dibebaskan larut malam dengan jaminan obligasi senilai US$5 juta.
(ard/vga)