Pemetik Bass Maroon 5 Dipidana Terkait Kasus Kokain

Ardita Mustafa | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mei 2016 16:42 WIB
Mickey Madden ditangkap polisi gara-gara ketahuan menyerahkan kokain kepada produser film James Gubelmann.
Maroon 5 saat menghadiri ajang Grammy Awards. (Jason Merritt/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemetik bass band Maroon 5, Mickey Madden, diberi hukuman pelayanan masyarakat selama satu hari, setelah tertangkap tangan memiliki narkotika berjenis kokain pada awal 2016.

Pria berusia 37 tahun ini diamankan polisi di luar bar di New York, pada 21 Januari. Madden ditangkap gara-gara ketahuan menyerahkan kokain kepada produser film James Gubelmann.

Diketahui, Gubelmann ialah mantan kekasih anak perempuan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari New York Daily News, Madden dikenai hukuman saat menghadiri persidangan di Manhattan Criminal Court pada Selasa (17/5).

Madden akan mulai menjalani hukumannya di salah satu komunitas masyarakat di Los Angeles.

Kemudian hukuman itu akan dihapus dalam catatan kriminalnya enam bulan kemudian.

"Madden tidak bersalah. Ia tidak menggunakan narkotika," kata sang pengacara, Joe Tapicona.

"Ia adalah pria yang baik. Ia tidak pernah berurusan dengan hukum sebelumnya," lanjutnya.

[Gambas:Youtube] (ard/vga)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER