"Kajian segera dilakukan dan ditargetkan selesai pada akhir tahun ini," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, seperti dilansir dari Antara pada Minggu (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang saat ini digunakan sebagai rumah penduduk, ada pula yang dimanfaatkan sebagai kantor. Misalnya, Kantor Diklat Depdagri di Pengok," kata Eko.
"Jika pemilik bangunan tidak berkenan saat bangunanya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, kami tidak akan memberikan status tersebut," kata Eko.
Eko menjelaskan, bahwa kajian tersebut juga akan menetapkan bagian bangunan sebagai bangunan cagar budaya.
"Bisa saja, tidak semua bagian bangunan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Ada bagian-bagian tertentu saja yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, misalnya bagian depan atau samping bangunan utama," kata Eko.
Saat sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, tidak diperbolehkan adanya perubahan apa pun pada bangunan.
Pemerintah, lanjut Eko, hanya bisa melarang. Hanya saja, belum dapat memberikan imbal balik kepada pemilik bangunan cagar budaya, yang tidak diperbolehkan melakukan perubahan apa pun atas bangunannya.
Selama ini, salah satu upaya memberikan apresiasi kepada pemilik bangunan cagar budaya adalah melalui pemberian insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Namun, jika dari hasil kajian diketahui bahwa bangunan tersebut bukan cagar budaya, bangunan tidak akan diberi status apa pun, tetapi disebut bangunan kuno biasa.
"Nantinya, sudah tidak ada lagi status bangunan warisan budaya. Yang ada hanya bangunan cagar budaya," kata Eko.
Saat ini, di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 95 bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh kementerian dan Pemerintah DIY.
Sedangkan bangunan warisan budaya sesuai dengan keputusan wali kota sebanyak 460 bangunan.
(ard/wis)