Falcon Pictures langsung melaporkan masalah itu ke Polda Metro Jaya. Selasa (27/9) Subdirektorat Reserse Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial PL (31) yang diduga melakukan pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss!.
PL berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran, menjelaskan aksi pembajakan dilakukan PL saat menonton film tersebut di Ambarukmo Plaza, Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Fadil menyebutkan PL tidak ditahan karena yang bersangkutan sudah minta maaf dan kooperatif. Ia mengaku tak memikirkan dampak jangka panjangnya. Falcon Pictures sendiri sudah memberi maaf pada PL.
Kasus ini menjadi pembelajaran tersendiri bagi insan perfilman. Sebelumnya, Ada Apa dengan Cinta? 2 juga pernah dibajak dan disebarkan saat filmnya masih tayang di bioskop. Itu yang membuat Mira Lesmana dan Riri Riza selaku produser dan sutradara memutuskan merilis versi digital dan DVD AADC 2 lebih cepat.
Lidya Wongso selaku kuasa hukum Falcon Pictures mengatakan, itu membuat tim asosiasi film bekerja sama dengan Polri untuk mengantisipasi kasus serupa. “Tolong hargai karya anak bangsa. Karena insan perfilman mulai tumbuh, jadi tolong jangan melakukan ini lagi,” kata Lidya dalam kesempatan yang sama.
“Kami masih memberi maaf secara manusia. Tapi proses hukum akan terus berjalan,” ujarnya melanjutkan. Pelaku lain pun sudah meminta maaf.
Menurut pengakuan Lidya, Falcon Pictures menderita kerugian sampai lebih dari Rp20 miliar. “Tapi bukan cuma rugi material, juga moral,” tutur Lidya menegaskan. (rsa)