Namun tanpa sadar keputusannya itu sekaligus melanggar hukum. Terutama saat pria 35 tahun itu mengunggah foto selfie dirinya sedang berada di bilik suara, ke media sosial. Timberlake menulis, “Get out and VOTE! #exerciseyoungrighttovote,” di Instagram-nya.
Foto seperti itu lazim, disebut ballot selfie. Banyak yang melakukannya saat pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian daerah Shelby, Tennessee menganggap Timberlake telah menyalahi aturan dan khawatir foto itu mungkin disalahgunakan orang-orang yang melihatnya. Menurut kepolisian, seperti diberitakan Reuters, konsekuensi pelanggaran hukum bagi pelanggar aturan seperti Timberlake bisa diganjar dengan 30 hari penjara serta denda sebesar US$50 (Rp650 ribu).
Selama ini, ballot selfie memang menjadi kontroversi. Orang-orang disarankan untuk tidak membawa ponsel dan mengunggah apa pun di media sosial mereka tentang pemilu, yang jelas susah dilakukan oleh generasi milenial di era sekarang. Dasar dari pelarangan itu sendiri adalah kekhawatiran adanya intimidasi suara maupun memperlambat proses pemungutan suara.
Bukan hanya dilarang memotret kertas suara yang telah ditandai, berfoto selfie di bilik suara seperti yang dilakukan Timberlake pun tidak boleh dilakukan di beberapa daerah. (rsa)